 |
| ilustrasi produk pangan |
JAKARTA,
REALITA Online —
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menuturkan, hingga kuartal III-2011 ini
terdapat 25 kasus pelanggaran terhadap produk pangan.
"Umumnya
kasus-kasus tersebut seperti pangan impor yang tidak memiliki izin beredar,
tidak ada logo SNI, tidak berbahasa Indonesia, dan tidak ada label
halalnya," ungkap Kepala BPOM Kustantinah, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Tambahnya,
kasus-kasus tersebut terdapat di seluruh wilayah di Indonesia. Di mana produk
impor dari kawasan Malaysia, Jepang dan Korea mencatatkan pelanggaran
terbanyak.