BEKASI, ReALITA Online — Petugas Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota menangkap dan menahan seorang perempuan tersangka pengedar uang palsu di Kota Bekasi.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Kota Bekasi Kota Zaky Nasution mengungkapkan kasus tersebut dalam jumpa pers, Kamis (28/7/2011) siang.
Perempuan yang menjadi tersangka berinisial LNS i, (51). Dia ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Utama Raya RT 06 RW 26, Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (25/7/2011) sekitar pukul 17.00.
Zaky mengatakan, saat anggota Satuan Reserse Kriminal Unit Kriminal Khusus mengobservasi wilayah Bekasi Selatan, masyarakat memberi informasi ada dugaan pembuatan uang palsu di sebuah kontrakan di Kayuringinjaya.
Kemudian petugas bergegas mendatangi rumah yang dimaksud dan menggeledahnya.
Hasilnya, seorang perempuan (tersangka) kedapatan sedang membuat uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000--siap diedarkan senilai lebih dari Rp 30 juta. Selain itu, diamankan pula sejumlah alat untuk membuat uang palsu itu antara lain: printer, alat sablon, gunting, cutter, penggaris besi, gunting, dan satu rim kertas. Uang palsu itu dibuat dari kertas HVS, alat pencetak, dan alat penyablon logo hologram.
Lebih lanjut Zaky mengatakan, uang-uang palsu yang diproduksi LNS begitu bebas dari Rutan Pondok Bambu pada Februari 201,1 itu telah beredar di wilayah Bekasi, Jakarta, hingga Surabaya.
"Dengan demikian nomor seri uang palsu yang dicetak banyak yang sama. Supaya menyerupai yang asli, tanda air disablonnya. ," kata Zaky.
Namun saat LNS ditanya, ia mengaku tak mengetahui peredaran uang palsu yang diproduksinya. Karena ada rekannya khusus bertugas mencari pelanggan dan menyebarkan uang palsu buatannya.
"Dia yang memodali, mengajari pembuatannya, hingga mengedarkan. Saya hanya buat sesuai pesanan. Biasanya pesanan sehari Rp 500.000,00 ditebus dengan uang asli sebanyak Rp 250.000,00. Honor saya hanya Rp 100.000,00," akunya.
Tindakan tersangka melanggar Pasal 244 dan 245 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sumber:Kompas,PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar