"Sesuai protap akan dieksmanisai (diteliti ulang) apakah ada penangannya yang tidak sesuai, sehingga terdakwa bisa bebas dalam perkara penting," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Jakarta, Rabu (/10/ 2011).
Darmono meminta semua pihak tidak khawatir. Langkah-langkah hukum itu pasti akan dilakukan Kejaksaan. "Tidak perlu khawatir, kita walaupun kecewa juga sudah berupaya," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi. Dua terdakwa di antaranya yang diajukan kejaksaan, yakni Bupati Kabupaten Subang Eep Hidayat didakwa korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan senilai Rp 14 miliar. Eep divonis bebas pada Agustus 2011. Kemudian, Wakil Walikota Bogor, Ahmad Ruhiyat yang didakwa korupsi sebesar Rp 6,8 miliar juga divonis bebas pada September 2011.
Terakhir, 11 Oktober 2011 kemarin, Pengadilan Tipikor Bandung juga membebaskan seorang terdakwa korupsi, Mochtar Muhammad yang merupakan Walikota Bekasi. Mochtar yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber:VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar