JAKARTA,ReALITA Online — Polri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau kepada calon Tenaga Kerja Indonesia untuk memperhatikan upah minimum. Muhaimin menegaskan bahwa walau belum ada kesepakatan dengan negara calon penerima upah untuk TKI ada standarnya.
"Kalau di bawah RM700 jangan berangkat (ke Malaysia). Kalau ke Timur Tengah di bawah USD300, jangan berangkat," kata Muhaimin usai audiensi dengan Transmigran Teladan di Jakarta Selatan, Jumat 13 Agustus 2010.
Menurut Muhaimin, meski baru dalam tatanan imbauan, angka-angka itu juga pada akhirnya akan dijadikan standar kesepakatan upah minimum TKI Indonesia dengan negara penerima.
Pemerintah, lanjut, Muhaimin akan melakukan standarisasi upah untuk tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri. Hanya saja, standarisasi itu akan memerlukan proses sosialisasi, penyeragaman, kesiapan Pusat Jasa TKI, dan kesiapan calon tenaga kerja.
Sebuah survei yang dilakukan Malaysian Trades Union Congress (MTUC) beberapa waktu lalu mengambarkan bahwa warga Malaysia bersedia membayar gaji pembantu rumah tangga dari Indonesia RM700 per bulan. Hanya saja mereka meminta agar biaya pengadaan TKI dikurangi.
"Hitungan rasional mereka, daripada membayar agen mahal lebih baik diberikan langsung pada para pembantu," kata Sekretaris MTUC, Rajasegaran seperti dimuat laman berita Malaysia, Bernama.
Saat ini, Rajasegaran menambahkan, majikan rata-rata membayar agen RM7.500- 8.000, sehingga mereka hanya bisa menggaji asisten rumah tangganya RM350- 450.VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar