
Ke-delapan Calon Jaksa Agung tersebut sebagaimana dikutip Kompas com adalah Darmono (Wakil Jaksa Agung), M Amari (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), Hamzah Tadja (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Pengawas), Edwin P Situmorang (Jaksa Agung Muda Intelijen), Iskamto (Jaksa Agung Muda Pembinaan), Kemal Sofyan (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), dan Zulkarnain Yunis (Staf Ahli Jaksa Agung).
Dalam keterangannya, Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga salah satu calon menyebutkan, calon internal lebih baik karena keahlian jaksa hanya bisa diperoleh dari karier. Setidaknya, mereka tidak memerlukan waktu lama untuk memahami tugasnya.
Ketika ditanya kalau yang terpilih nanti dari eksternal kejaksaan? Darmono enggan berkomentar tapi mengucapkan: "Itu hak prerogratif Presiden." esi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar