Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 18 September 2010

HKBP Diimbau Patuhi SK Wali Kota Bekasi

BEKASI, ReALITA Online — Pemerintah Kota Bekasi sudah mengeluarkan surat keputusan berupa imbauan kepada jemaat HKBP untuk tidak beribadah di tanah kosong di Ciketing Asem, Bekasi.

Berdasarkan pertimbangan keamanan, ketertiban, dan ketenteraman serta pertimbangan Muspida Kota Bekasi, pihak HKBP dilarang melakukan peribadatan di Ciketing Asem, Bekasi," kata Sekretaris Kongres Umat Islam Bekasi, Shalih Mangara Sitompul, saat membacakan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 452/1948 A-Kesos/IX/ 2010 di hadapan para demonstran di Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (17/9).

Sesuai SK tersebut, sambil menunggu tempat yang tetap, jemaat HKBP harus beribadah di tempat alternatif di Gedung eks-OPP di Jalan Chairil Anwar. "Apabila pihak HKBP tetap beribadah di Ciketing, maka pelaksana keamanan, baik kepolisian dan Satpol PP, melakukan tindakan sepenuhnya dan evakuasi ke Gedung Eks-OPP di Jalan Chairil Anwar," lanjut Shalih.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Imam Sugianto mengatakan, "Kalau masih ke sana, mereka akan dihalau secara paksa Satpol PP yang di-back up Polri," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar