
BEKASI, ReALITA Online — DPRD Bekasi akan mengevaluasi kinerja Wali Kota Bekasi terkait dengan insiden penganiayaan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Aryanto Hendrata mengatakan sebagaimana dikutip Kompas com, Selasa (14/9, kasus HKBP merupakan wujud ketidak tegasan Wali
DPRD Kota Bekasi mendesak Wali Kota Bekasi bertindak tegas dalam menyikapi rumah-rumah ibadah yang terbukti tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Bekasi.
Menurut Aryanto, hal tersebut diperlukan sebagai bentuk konsistensi Wali Kota dalam melaksanakan regulasi yang ada. Sehingga, tidak ada pihak-pihak yang merasa cemburu atau dirugikan dikemudian hari.
Dia mengimbau kepada jamaat HKBP agar bisa menempati tempat sementara yang sudah disiapkan pemeritah setempat, agar bisa mendinginkan suasana yang ada dan bersabar untuk memenuhi persyaratan izin.
Politisi PKS ini menyebutkan, Komisi A dan D akan mengevaluasi kinerja Wali Kota dan FKUB dalam menyikapi permasalahan rumah ibadah di Kota Bekasi dalam waktu dekat ini.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan
Namun, ujar Rahmat lagi, pihaknya akan tetap menjalankan instruksi Presiden agar tetap bertindak adil terhadap golongan agama mana pun yang telah melanggar ketentuan pendirian tempat ibadah. esi.kompas.com
Kebebasan beragama sesuai UUD 45, itu berarti Pemerintah Indonesia berkewajiban menyediakan tempat ibadah bagi setiap umat beragama yang telah diakui Undang-undang, bukan mempersulit dengan membuat peraturan perijinan.
BalasHapusJalankanlah UUD 45 secara murni dan konsekwen dengan keadilan dan kemanusiaan, jangan membedakan suku, agama,ras.