Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 15 September 2010

Terkait Insiden HKBP Ciketting, DPRD akan Evaluasi Kinerja Wali Kota

BEKASI, ReALITA Online — DPRD Bekasi akan mengevaluasi kinerja Wali Kota Bekasi terkait dengan insiden penganiayaan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Aryanto Hendrata mengatakan sebagaimana dikutip Kompas com, Selasa (14/9, kasus HKBP merupakan wujud ketidak tegasan Wali Kota dalam menjalankan regulasi yang ada, sehingga terjadi konflik yang tidak kita inginkan.

DPRD Kota Bekasi mendesak Wali Kota Bekasi bertindak tegas dalam menyikapi rumah-rumah ibadah yang terbukti tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Bekasi.

Menurut Aryanto, hal tersebut diperlukan sebagai bentuk konsistensi Wali Kota dalam melaksanakan regulasi yang ada. Sehingga, tidak ada pihak-pihak yang merasa cemburu atau dirugikan dikemudian hari.

Dia mengimbau kepada jamaat HKBP agar bisa menempati tempat sementara yang sudah disiapkan pemeritah setempat, agar bisa mendinginkan suasana yang ada dan bersabar untuk memenuhi persyaratan izin.

Politisi PKS ini menyebutkan, Komisi A dan D akan mengevaluasi kinerja Wali Kota dan FKUB dalam menyikapi permasalahan rumah ibadah di Kota Bekasi dalam waktu dekat ini.

Secara terpisah, Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Pemkot Bekasi nomor 460/1529. Kessos/VI/2010 tertanggal 9 Juli 2010, kegiatan beribadah sekitar 1.500 jemaat HKBP Bekasi dipindahkan ke Gedung eks Organisasi Pemuda Pancasila di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.

Namun, ujar Rahmat lagi, pihaknya akan tetap menjalankan instruksi Presiden agar tetap bertindak adil terhadap golongan agama mana pun yang telah melanggar ketentuan pendirian tempat ibadah. esi.kompas.com

1 komentar:

  1. Kebebasan beragama sesuai UUD 45, itu berarti Pemerintah Indonesia berkewajiban menyediakan tempat ibadah bagi setiap umat beragama yang telah diakui Undang-undang, bukan mempersulit dengan membuat peraturan perijinan.

    Jalankanlah UUD 45 secara murni dan konsekwen dengan keadilan dan kemanusiaan, jangan membedakan suku, agama,ras.

    BalasHapus