BEKASI, ReALITA Online — Mendagri Gamawan Fauzi meminta wali kota Bekasi menegur Front Pembela Islam (FPI) setempat. Teguran mesti diberikan menyusul ditetapkannya Ketua FPI Bekasi Murhali Barda sebagai tersangka penyerangan jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
''Kalau tersangkanya ketua dan itu organisasi, silakan diambil tindakan oleh wali kotanya. Menurut UU Ormas No 80/1985, kalau yang melakukan pelanggaran itu orang di tingkat kabupaten/kota, yang ambil tindakan (wali kota) bisa menegur dengan keras kepengurusan itu,'' kata Gamawan setelah rapat paripurna di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis kemarin (16/9).
Jika melakukan lagi, kata dia, ormas tersebut bisa dibekukan hingga dibubarkan. ''Kalau terjadi di kota, itu tugasnya wali kota. Kalau di provinsi gubernur. Kalau itu pengurus pusat, saya yang akan menegur,'' tegas mantan gubernur Sumatera Barat tersebut.
Gamawan menyatakan, dirinya sudah mengirim surat kepada para kepala daerah untuk berpedoman pada UU yang menyangkut keormasan. ''Rasanya (dikirim) seminggu yang lalu,'' katanya.
Pemda Bekasi dan Jawa Barat telah menawarkan solusi kepada jemaat HKBP untuk menggunakan bekas gedung satpol PP di sana. ''Tapi, pembangunannya silakan mengajukan izin untuk diproses pemda setempat,'' jelasnya.
Gamawan berharap solusi tersebut diterima jemaat. ''Ini kan bukan soal masing-masing bertahan pada konsepnya. Tapi, bagaimana mencari solusi atas macam-macam persoalan yang muncul selama ini,'' katanya.
Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan, peraturan bersama (perber) menteri agama dan Mendagri masih bisa direvisi. ''Bisa saja, namanya surat kesepakatan bersama. Jadi, kemungkinan untuk direvisi bisa saja.'' ujarnya.MI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar