Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 29 Oktober 2010

BJB Bantah Pengajuan Kredit PNS Eksodus ke Bank Lain

PURWAKARTA, ReALITA Online — Kepala Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Purwakarta, Apep Yulianto, membantah tudingan terjadi eksodus pengajuan kredit PNS ke bank lain. Namanya perpindahan berarti nasabah tersebut harus melunasi dulu ke BJB.

Apep mengatakan, berdasarkan data yang ada tidak ada perpindahan besar-besaran nasabah dari PNS di Purwakarta ke bank lain, seperti dikutip PR, Kamis (28/10) sore di ruang kerjanya.

Menurut dia, adanya keharusan penyimpanan satu kali angsuran dan bunga sebagai tabungan (pemblokiran) di BJB, itu semata-mata untuk jaminan bagi kepentingan nasabah itu sendiri.

Pemblokiran angsuran satu kali, kata dia, itu tidak selamanya. Dalam artian, jika debitur PNS sudah membayar kewajibannya hampir setengah dari jangka waktu kredit, maka satu kali angsuran itu dapat dicairkan setengahnya.

"Misalnya debitur mengajukan kredit dalam jangka waktu tiga tahun, satu kali angsuran itu tidak ditahan dalam jangka waktu itu. Kalau debiturnya sudah menjalani setengah dari jangka waktu peminjaman, itu setengahnya dari satu kali angsuran dapat dicairkan," ujarnya.

Pun demikian, Kepala Cabang BJB Purwakarta itu mengakui bulan Juli dan Agustus lalu memang ada perpindahan nasabah PNS ke bank lain. Pemindahan itu disebabkan karena pada bulan itu memasuki tahun ajaran baru, sehingga PNS memerlukan dana tambahan. "Memang ada perpindahan nasabah PNS ke bank lain, tapi tidak besar jumlahnya," kata Apep.

Menurut Apep, kebijakan penjaminan satu kali angsuran yang dikonversikan sebagai tabungan nasabah, itu merupakan kebijakan BJB di tingkat pusat bukan kebijakan BJB di daerah. "Kebijakan yang dikeluarkan antara satu bank dengan bank lainnya tentunya berbeda," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini BJB Cabang Purwakarta telah mengeluarkan kebijakan baru berupa ketentuan kredit pensiunan mengalami perubahan. Tadinya jangka waktu kredit pensiunan dan PNS maksimal 8 tahun, sekarang berubah menjadi 10 tahun.

Selain itu, biaya administrasi pelunasan hanya sebesar kewajiban bunga berjalan, baik bagi debitur dengan sistem bunga flat (11%) maupun annuitas bulanan yang melakukan pengulangan. "Provisi pun menjadi 0,1% per tahun dan angsuran sebesar maksimal 70% dari gaji bersih," katanya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purwakarta secara massal melakukan eksodus pemindahan pengajuan kredit dari Bank Jabar Banten (BJB) ke bank lain. Perpindahan tersebut disebabkan tingginya suku bunga yang ditawarkan BJB dan ketentuan penyimpanan satu kali angsuran di BJB sebagai jaminan. PR,RO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar