JAKARTA, ReALITA Online — Munculnya pasal 8 ayat 2 b yang menyatakan bahwa Tarif Dasar Listrik (TDL) tetap dilakukan pada tahun 2011 disebabkan oleh kesalahan manusia. Rupanya, sistem pencatatan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN sudah tersimpan dalam memori Sekretariat DPR RI. Dan inilah penyebab munculnya pasal tersebut.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan masuknya pasal 8 ayat 2 b dalam RUU APBN 2011, terjadi karena human error (kesalahan manusia), Rabu (27/10/2010), di Jakarta. “Jadi jangan diartikan ada kesengajaan untuk memasukan pasal itu," ujarnya.
Menurut Melchias, dalam memory komputer DPR RI telah tersimpan format RUU APBN dengan isi batang tubuh yang sama. Dengan demikian, ketika terjadi perubahan kebijakan dalam pembahasan RUU APBN di Badan Anggaran, maka perubahan hanya dilakukan atas pasal yang terkait saja.
"Ketika pembahasan RUU APBN 2011 selesai, pegawai hanya tinggal melakukan insert (memasukan) data baru dalam format RUU APBN itu. Kemudian terjadi masalah pada pasal 8, yang seharusnya dihapus, tetapi tidak dihapus. Jadi ini terjadi karena ketidaksengajaan," katanya.
Melchias menegaskan kembali, tidak ada kenaikan TDL pada tahun 2011. Selain itu, APBN 2011 juga tidak mengalokasikan anggaran subsidi listrik tambahan yang diperlukan akibat batalnya kenaikan TDL tersebut. "Keputusan kami sudah jelas, dan sudah saya sampaikan dengan tegas, tidak ada kenaikan TDL. Jangan ada isu bahwa ini ada kesengajaan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan keberadaan pasal 8 ayat 2b dalam RUU APBN 2011 yang diributkan oleh DPR merupakan kelalaian tim teknis dari Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR yang melewatkan pembahasan mengenai pasal-pasal lama dalam APBN sebelumnya.
"Pembahasannya dimulai dari draft RUU APBN 2011 bersama Banggar (Badan Anggaran) ketika dibentuk empat panitia kerja (panja). Dalam keempat panja tersebut berjalan paralel. Ketika mengambil kesepakatan, pasal-pasal yang baru dibahas Banggar dan pemerintah, yang lama itu tim teknis. Ternyata pada pasal lama itu ada yang terlewat," jelasnya.
Agus Marto menegaskan tidak ada maksud terselubung pemerintah dengan adanya keberadaan pasal tersebut. Pihaknya pun telah setuju untuk tidak menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada 2011.
"Tidak ada intention untuk masukkan pasal itu. Badan Anggaran sepakati hasil pertemuan dengan Komisi VII dengan pemerintah, tadi juga sepakat TDL tidak naik, pemerintah juga menyatakan tidak naik TDL. Jadi itu klausal yang tidak dilihat tim teknis," jelasnya.
Oleh karena itu, Agus menyatakan sepakat untuk menghapuskan pasal tersebut dari UU APBN 2011. "Itu terlewat, tapi sudah dikoreksi untuk di-delete, dan disepakati akan dihapuskan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna pada 26 Oktober 2010, beberapa anggota DPR melakukan interupsi karena menilai ada pasal dalam RUU APBN 2011 yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Pasal tersebut adalah pasal 8 ayat 2 b.
Dalam RUU APBN 2011 Pasal 8 ayat 2b menyatakan: "Penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya mulai 6.600 VA ke atas". kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar