Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 26 November 2010

Bisnis Usus Ayam Formalin Terbongkar

JAKARTA, ReALITA Online —Polisi dari Polrestro Jakarta Barat membekuk LTF karena menjalankan usaha usus ayam berformalin. LTF bersama lima orang lainnya, sengaja mencampur formalin dengan air, lalu dituangkan ke usus ayam supaya awet.

Wakil Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Aan Suhanan mengatakan kepada wartawan, Kamis (25/11/2010), pelaku mengaku mencampur usus ayam dengan formalin yang dipasarkan di Pasar Tambora, Jakarta Barat.

Menurut Aan, pelaku LTF ini ditangkap di Jalan Duri Utara Raya, Tambora, Jakarta Barat, pukul 03.00 WIB. "Dari situ dikembangkan sampai di rumah pelaku yang berada di Dusun Bambu Apus RT 01 RW 04 Pamulang," jelas Aan.

"Polisi menyita 1 jeriken berisi 3 liter formalin, 200 kilogram usus ayam yang sudah diolah, 350 kilogram usus ayam yang sudah dikantongi dan 100 kilogram usus ayam yang belum diolah. Disita pula satu mobil pikap Suzuki Futura sebagai mobil operasional," terang Aan.

Kepada pemeriksa, LTF mengaku mendapatkan usus ayam dari rumah pemotongan ayam dengan harga Rp 3.000 per kilogram. Untuk pembuatannya, LTF membersihkan usus, kemudian direbus, lalu dimasukkan ke dalam bak air yang sudah dicampur formalin. Usus, kemudian direndam sehari semalam, dibungkus kantong plastik, disimpan di lemari es, dan esoknya dijual. "Ia menjual Rp 7.500 per kilonya," terang Aan.

Dalam aksinya, LTF dibantu oleh Sanen dan Didik yang bertugas mencampur dan mengolah formalin, Sultan yang bertugas mengolah usus ayam, serta Topan dan Herman sebagai sopir dan kernet mobil. Namun, para pembantu LTF ini masih berstatus sebagai saksi.

LTF dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 600 juta. Kompas,esi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar