Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 25 November 2010

Milana Tak Mendapat Pesangon

JAKARTA, ReALITA Online — Tidak akan ada pesangon atau uang penghargaan kerja bagi istri terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Milana Anggraeni, yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Budi Utomo, Kamis (25/11/2010), mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yang berhak mendapatkan uang penghargaan adalah pegawai yang telah berusia 50 tahun dan telah menjabat tugas PNS selama slebih dari 20 tahun. Adapun Milana, yang berpangkat IIIb, baru menjalani tugas selama empat tahun.

Budi menambahkan, saat ini pihaknya mengupayakan penyelesaian pengurusan pemberhentian Milana. BKD masih menunggu kelengkapan berkas-berkas dari Milana. "Masih belum lengkap. Kami usahakan (pemberhentiannya) mulai 1 Desember," kata Budi.

Sementara itu, rekan-rekan Milana mengaku belum mengetahui kabar mengenai pengunduran diri Milana. Amin selaku salah satu rekan sejawat Milana mengatakan, istri Gayus itu termasuk orang yang baik. Meski demikian, kata Amin, Milana jarang terlihat di kantornya. kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar