
"Posisi Sultan dan Paku Alam tetap ada di atas Gubernur," tegas Menko Polkam Djoko Suyanto, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2010) petang.
Rapat kabinet paripurna mengenai draf RUU Keistimewaan DIY memutuskan bahwa Sultan dan Paku Alam tidak lagi terlibat dalam pemerintahan DIY. Pasangan gubernur dan wagub DIY, juga akan dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai dengan amanah UUD.
Tapi, di dalam UUD juga mengamanahkan negara memperhatikan status keistimewaan suatu daerah. Maka, menurut Mendagri Gamawan Fauzi ada sejumlah kewenangan eksklusif bagi Sultan dan Paku Alam di dalam pemerintahan daerah.
"Seperti ketentuan setiap pasangan calon peserta pemilukada harus mendapat persetujuan dari Sultan dan Paku Alam terlebih dahulu. Juga kewenangan untuk melantik bupati di DIY," papar Gamawan.
Draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan: Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.
Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi: Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.
Pasal 22 ayat 2:Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Pasal 23 poin c: Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2). detik, RO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar