Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 02 Desember 2010

Hasil Rapat Kabinet, Posisi Sultan dan Paku Alam di Atas Gubernur DIY

JAKARTA, ReALITA Online — Sultan dan Paku Alam tetap akan diposisikan sebagai tokoh sentral Yogyakarta, walaupun kelak keduanya tidak akan lagi menjabat sebagai pasangan pucuk pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Posisi Sultan dan Paku Alam tetap ada di atas Gubernur," tegas Menko Polkam Djoko Suyanto, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2010) petang.

Rapat kabinet paripurna mengenai draf RUU Keistimewaan DIY memutuskan bahwa Sultan dan Paku Alam tidak lagi terlibat dalam pemerintahan DIY. Pasangan gubernur dan wagub DIY, juga akan dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai dengan amanah UUD.

Tapi, di dalam UUD juga mengamanahkan negara memperhatikan status keistimewaan suatu daerah. Maka, menurut Mendagri Gamawan Fauzi ada sejumlah kewenangan eksklusif bagi Sultan dan Paku Alam di dalam pemerintahan daerah.

"Seperti ketentuan setiap pasangan calon peserta pemilukada harus mendapat persetujuan dari Sultan dan Paku Alam terlebih dahulu. Juga kewenangan untuk melantik bupati di DIY," papar Gamawan.

Draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan: Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.

Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi: Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.

Pasal 22 ayat 2:Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Pasal 23 poin c: Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2). detik, RO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar