Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 31 Desember 2010

Jaksa Siksa Terdakwa Dengan “Infus Air”

ReALITA Online — Banyak cara untuk menyiksa tersangka dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dengan cara menyundut dengan rokok, menodongkan pistol, hingga memukul dan menampar. Dari banyak kasus ini, ada tren penyiksaan yang dilakukan jaksa, yaitu menginfus tersangka atau terdakwa dengan air.

Peneliti dari Kemitraan Partnerhip, Laode Syarif, dalam launching riset di LBH. Jalan Diponogoro Jakarta, Rabu (29/12) mengatakan, infus yang berisi air tersebut disalurkan dengan selang ke hidung tersangka atau terdakwa hingga air terpaksa dihirupnya. Alhasil, paru-paru mereka itu langsung kemasukan air dan susah bernapas. Dalam keadaan tersebut, jaksa berharap tersangka atau terdakwa mau menuruti kemauan jaksa. Cara ini pun dinilai efektif karena tidak berbekas dan tidak bisa terlihat secara kasat mata. "Sehingga jika tersangka atau terdakwa dihadirkan di depan hakim tidak berbekas," tandas Laode.

Mendapati informasi ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tedja yang hadir dalam acara tersebut kaget. Dia mengaku baru mendengar istilah penyiksaan tersebut. "Kalau memang ada informasi itu, akan kita tindak lanjuti kebenaranya," tegas Hamzah.

Sementara itu polisi menempati urutan pertama dalam hal penyiksaan terhadap tersangka pelaku kejahatan guna mendapatkan pengakuan atau alat bukti, padahal tersangka bisa saja bukan pelaku kejahatan yang sebenarnya. Hal ini terungkap dalam hasil riset penelitian LBH Jakarta dengan responden 1.204 orang di Banda Aceh, Lhokseumawe, Jakarta, Surabaya dan Makassar kurun 2010.

Dipilihnya Banda Aceh dan Lhokseumawe karena untuk mengetahui pasca Daerah Operasi Militer (DOM), Jakarta sebagai daerah ibukota, Surabaya sebagai kota terbesar dan Makassar mewakili Indonesia Timur.

"Paling tinggi penyiksaan ini dilakukan oleh Polisi, disusul oleh massa. Dari hasil riset ini, tertinggi yaitu di kepolisian Surabaya yaitu 93,8 persen tersangka pernah disiksa polisi," kata peneliti LBH Jakarta, Edy Halomoan Gurning.

Adapun untuk aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Satpam, Jaksa dan Satpol PP, masih jauh di bawah polisi. Dari berbagai variabel, polisi melakukan penyiksaan tujuan utamanya untuk mendapatkan pengakuan korban dalam proses pemeriksaan. Disusul untuk mendapatkan informasi tambahan di luar kebutuhan pemeriksaan. Penyiksaan mulai menurun ketika memasuki proses pemidanaan.

“Semakin banyak aparat kepolisian, semakin tinggi intensitas penyiksaan. Dalam prakteknya, ditemukan dua sampai lima orang aparat dengan durasi cukup lama," tegas Halomoan Gurning.

Setelah penangkapan, penyiksaan terus terjadi ketika memasuki penahanan. Hal ini didukung dengan Pasal 21 KUHAP yang masih membolehkan syarat subyektif yaitu tersangka/terdakwa dikuatirkan akan melarikan diri atau melakukan tindak pidana lagi. Padahal syarat tersebut melanggar asas praduga tak bersalah dan membuka peluang penyalahgunaan oleh aparat. Dari semua lembaga penegak hukum yang diundang, hanya pihak kepolisian yang tidak datang.

"Cara pemeriksaan pun masih mengandalkan teknik interograsi yag disertai penyiksaan. Dalam pemeriksaan, polisi melakukan pemalsuan berkas BAP dengan memaksa menandatangani, menandatangani kertas kosong dan memalsu tanda tangan. Sayangnya lagi, dari proses ini, hampir 100 persen tidak didampingi penasehat hukum," tandasnya.

Hal ini selaras yang dialami pemulung Chairul Saleh yang dituduh memiliki ganja. Saat penangkapan hingga penahanan, polisi menyiksa dan memalsukan dokumen BAP. Chairul Saleh harus mengalami luka badan dan perampasan kemerdekaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat. Chairul Saleh diputus bebas. Sayang, pelaku penyiksaan tidak mendapat ganjaran setimpal.

"Riset ini bagus. Kami saat ini sedang menggodok dalam RUU KUHAP apakah polisi diberi waktu 2x 24 jam dengan masa penahanan 3 hari atau 6 hari. Atau masih pakai yang sekarang," tanggap Dirjen HAM, Harkristuti Harkrisnowo dalam kesempatan tersebut. Andi Prihatna dan berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar