Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 02 Desember 2010

KPK Apresiasi Whistle Blower System di Instansi Publik

JAKARTA, ReALITA Online — Enam instansi publik hari ini memaparkan penerapan whistle blower system masing-masing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilainya hal itu berguna untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

"Ya kami sangat mengapresiasi. Tadi sudah dipaparkan, dan sistemnya cukup bagus," ujar Pimpinan KPK, M Jasin, seusai gelaran Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (1/12/2010).

Instansi publik yang hari ini memaparkan penerapan whistle blower system, adalah Lembaga Peradilan Saksi dan Korban (LPSK), Pertamina, Ditjen Pajak, Bea Cukai Kementerian Pertanian dan PLN. Dari keenam intansi tersebut sistem pengaduan yang dipakai semuanya terkoneksi ke KPK, kecuali Pertamina.

Alasan Pertamina tidak menghubungkan whistle blower system-nya ke KPK, karena mereka ingin melakukan pengawasan internal. Sebagai instansi di bidang jika ada laporan yang belum jelas kebenarannya tapi sudah tiba di pihak lain, dapat langsung merusak reputasi Pertamina.

"Tidak masalah. Kita hormati itu. Tapi Pertamina tetap memperbolehkan pelapor dari internal untuk melaporkan ke penegak hukum," terang Jasin.

Dalam kesempatan ini Jasin juga memaparkan kinerja KPK's Whistle Blower System yang sudah aktif sejak tahun 2009. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini, kemampuan sistem tersebut merahasiakan identitas pelapor sudah cukup baik.

"Identitas pelapor sangat dilindungi. Namun pihak KPK tetap melakukan klarifikasi supaya tidak terjadi fitnah," pungkasnya. detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar