
Tiga pasang calon bupati/wakil bupati (Calbup/Cawalbup) yang mengajukan gugatan ke MK yakni, pasangan Eli Amalia Priatna – Endang Abdullah, Sonny Hersona – Dadang S Muchtar, dan Endang Warsa – Agustia Mulyana (Waras).
Sebanyak dua bis warga Karawang termasuk saksi dan simpatisan penggugat berangkat ke Jakarta menuju Gedung MK, Rabu (1/12) pagi.
Sedangkan Karda Wiranata – Deden Darmansyah membatalkan gugatannya karena PDIP yang mengusungnya DPP tidak setuju.
Gugatan yang diajukan ketiga pasang Calbup/Cawalbu Karawang ke MK, adalah memohon MK supaya membatalkan dan mencabut hasil Pemilukada di Karawang yang diselenggarakan pada 14 November 2010.
Sementara itu, agenda sidang Rabu (1/12), Majelis MK akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang diajukan penggugat, ungkap juru bicara Tim pengacara pemohon (penggugat) Elyasa Budiyanto, SH.
Dihadapan Majelis Hakim Konstitusi, tim pengacara menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan 300 saksi. Tetapi majelis hakim hanya minta saksi batas minimal 20 orang.
Pemilhan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Karawang diselenggarakan pada 14 November 2010, dengan menampilkan lima pasang Calbup/Cawalbup sbb: nomor urut 1 pasangan Eli Amalia Priatna – Endang Abdullah (Elang) dicalonkan PKB, Hanura, dan PAN; nomor urut 2 Karda Wiranata – Deden Darmansyah (KaDe) diusung PIDIP; nomor urut 3 Sonny Hersona – Dadang S Muchtar (SDM) dicalonkan P Golkar; nomor urut 4 Ade Swara – dr. Cellica Nurachdiana (Asli) diusung P Demokrat, PKS, Gerindra dan PBB; nomor urut 5 Endang Warsa – Agustia Mulyana (Waras) perseorang dari Independen.
Hasil pencoblosan, pasangan Asli meraih suara terbanyak, sedangkan urutan kedua pasangan SDM, urutan ketiga pasangan Elang, urutan ke empat KaDe, dan kelima Waras. esi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar