
DPRD juga meminta laporan dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiawandi tentang sejauh mana sosialisasi perda yang telah disahkan DPRD pada pertengahan 2010 tersebut terhadap para pemilik warteg.
"Sebenarnya usulan awal dari pemda adalah warteg dengan omzet Rp 30 juta per tahun, tetapi dinaikkan oleh DPRD menjadi Rp 60 juta. Rupanya nilai ini pun masih dirasa memberatkan pengusaha warteg," kata Sani melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (3/12/2010).
Ia menambahkan, DPRD akan berupaya agar pemilik warung-warung kecil tidak terbebani pajak, antara lain, dengan menaikkan jumlah omzet kena pajak. "Saya rasa sangat layak jika DPRD melakukan evaluasi atas perda tersebut, sebelum pelaksanaannya 1 Januari mendatang," tegas Sani. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar