JAKARTA, ReALITA Online — Sebanyak tujuh hakim ad hoc, khusus pengadilan perkara-perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dilantik, Selasa (28/12).
Mulai Januari 2011, ketujuh hakim tersebut bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bekerja menyidangkan perkara korupsi di Jawa Barat.
Mereka adalah Adriano, Basari Budhi, Pardiyanto, Yanuar Anadi, Ramlan Comel, Iskandar Harum, Daniel Panjaitan, dan Dani Rusdiyah.
Ketua PN Bandung, Joko Siswanto mengatakan PN Bandung mendapat kesempatan bersama PN lain di Kota Surabaya, Semarang, Medan bekerja sama dengan KPK untuk melaksanakan sidang pengadilan tipikor di daerah.
"Ketujuh hakim ad hoc ini akan bekerja dengan hakim karier yang kini sudah diajukan PN Bandung sebanyak 15 orang. Dari 15 hakim karier tersebut, baru dua hakim yang mendapat SK dari Mahkamah Agung (MA)," ucapnya.
Dia menambahkan, dalam setiap persidang perkara tipikor nanti komposisi majelis hakim sesuai rekomendasi MA, yaitu tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier. Ini pun nanti tergantung kebutuhan yang disesuaikan di pengadilan setempat.
Joko menyebutkan, seluruh kasus tipikor yang masih dalam proses penyidikan di kejaksaan per awal Januari 2011 akan digelar di PN Bandung.
Joko juga meminta kepada hakim yang menangani perkara tipikor nanti agar tidak perlu takut dalam mengambil keputusan. Sebagai penegak hukum, mereka juga harus fair. Ini bukanlah wadah penghukuman.
"Kalau seorang terdakwa itu terbukti tidak bersalah, harus dibebaskan. Kita harus menegakan hukum, dan bukan hanya sekadar menjadi corong undang-undang. Semua perlu tindakan hukum sesuai proses hukum positif," ucapnya.
Karena sambung Joko, kasus-kasus tipikor di Jawa Barat, kini menjadi yang tertinggi di Indonesia, dibandingkan dengan provinsi lainnya. Diakuinya, perkara lain yang ditangani PN Bandung selama ini memang sudah kewalahan. Dengan adanya persidangan tipikor di PN Bandung, tugas hakim tentu semakin berat, namun pihaknya harus tetap melaksanakan dengan baik.
Terkait ruang sidang yang masih ada satu buah yakni ruang Kreshna, Joko menyebutkan, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan. "Jika diperlukan gelar sidang lainnya, ruang sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan Soekarno-Hatta juga bisa digunakan," ujarnya. Andi Prihatna, sumber : Humas KPK/jurnal Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar