JAKARTA, ReALITA Online — Pihak Citibank menyatakan akan memutuskan ikatan kontrak dengan pihak ketiga, dalam hal ini debt collector atau penagih utang. Kebijakan itu diambil menyusul kematian Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa beberapa hari silam di tangan penagih utang. "Betul (kita putus kontrak)," ujar Vice President Customer Care Citibank Hotman Simbolon saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
Hotman mengaku, pihaknya kini sudah melakukan program khusus penyampaian publik mengenai proses penagihan kepada nasabahnya. "Program khusus masalah penagihan dan itu saya sampaikan itu ke publik," jelasnya.
Hotman menegaskan, soal pemakaian jasa debt collector dengan cara kekerasan harus dilarang. Ia juga setuju sistem penagihan kepada nasabah nantinya tidak dilakukan oleh debt collector. "Harusnya dilarang, saya setuju tidak ada debt collector," tandasnya. Lip6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar