
"Dari 500-an itu sekarang 120 terindikasi tidak baik. Kemudian dari 120 itu 30 sudah saya bekukan tinggal audit terhadap kira-kira 80-an, finalisasi pada dua bulan ke depan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Istana Negara di Jakarta, Rabu, (13/4/2011).
Menurut Menakertrans, pelanggaran yang dilakukan oleh agen-agen PJTKI bermasalah itu antara lain: teledor, tidak taat asas, dan mengulangi kesalahan.
Hasil evaluasi itu, kata Muhaimin, terdiri dari tiga poin yaitu, pembenahan sistem dalam negeri, penutupan sementara (moratorium) di beberapa negara atau mekanisme pengetata, dan pengurangan pengiriman tenaga kerja di sektor informal.
"Untuk saat ini negara yang kita hentikan pengiriman yaitu, Yordania, Malaysia dan Kuwait. Tiga negara ini sudah kita tutup untuk evaluasi. Kalau evaluasinya bagus, nanti ya kita buka lagi," terangnya.
Sebelumnya, saat membuka acara Temu Konsultasi Lembaga Kerja Sama Tripartit 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan pembentukan tim evaluasi lintas kementerian untuk mengevaluasi negara-negara tujuan penempatan TKI.
Di masa mendatang Indonesia juga akan mengurangi tenaga kerja sektor informal dan mendorong tenaga kerja di sektor formal. RO, ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar