
"Iya, saya sudah mengirim surat resmi kepada LPSK untuk segera meminta LPSK mengeluarkan Arumi. Kalau tidak, maka saya anggap LPSK sudah melampaui kewenangannya, sudah melakukan abuse of power," ucap Ahmad Yani, SH, MH, anggota Komisi III DPR RI, via telepon, Rabu (27/04).
LPSK pun mengaku segera mengirim surat balasan kepada Komisi III setelah mereka menerima surat tersebut. Namun demikian, Ahmad Yani mengaku belum menerima surat balasan tersebut karena dirinya sedang dalam masa reses (masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang).
"Belum ada (surat balasan). Ini masih reses, mungkin setelah masa reses nanti, kalau diperlukan, saya akan langsung ke sana (LPSK)," ungkapnya. (kpl/gum/sjw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar