Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Senin, 18 April 2011

Komnas HAM: Pergub Soal Ahmadiyah Cacat Hukum

TANGERANG, ReALITA Online — Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menilai peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 5 tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia (JIT) dan peraturan daerah serupa lainnya cacat hukum.

Hal itu karena telah melampaui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia melalui tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada, 9 Juni 2008.

Komisioner Komnas HAM Ahmad Baso mengatakan, peraturan daerah tentang larangan aktifitas jemaah Ahmadiyah mempunyai semangat pembekuan organisasi dan kegiatan individu dalam menjalankan keyakinannya dan rawan terhadap konflik.

"SKB tiga menteri itu merupakan pendekatan minimalis terhadap persoalan Ahmadiyah," ujarnya kepada okezone, di Gedung Graha Widya, Puspitek, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (17/4/2011).

Baso menambahkan, semua Pergub maupun peraturan daerah mengenai pembekuan aktifitas Ahmadiyah hanya akan memperburuk keadaan dan tidak menyelesaikan masalah Ahmadiyah. "Pergub dan Perda larangan Ahmadiyah tidak menyelesaikan persoalan. Bagaimana jika mereka pindah tempat dan menjalankan keyakinannya lagi, bisa saja kan," terangnya.

Menurut Baso, jika ingin membubarkan Ahmadiyah harus menggunakan proses hukum yang berlaku. "Itu ada mekanismenya, pengadilan. Jika masyarakat menginginkan boleh saja. Tetapi hingga kini belum ada," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel Abdul Rozak. Menurutnya, SKB 3 menteri hanya membatasi ruang gerak jemaah Ahmadiyah dalam menjalankan aktifitas kepercayaannya.

Kendati begitu, Rozak mengaku tetap akan menjalankan Pergub Banten mengenai larangan aktifitas jemaat Ahmadiyah di Kota Tangsel. Sebelum ada pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Kabupaten Kota yang sudah menjalankan Pergub Banten No 5 tahun 2011 tentang larangan aktifitas jemaat Ahmadiyah Indonesia (JIT) adalah Pandeglang, Lebak, Kabupaten Serang, dan Kota Serang," bebernya.

Sementara di Indonesia, sudah ada sekitar lima Provinsi yang mengeluarkan Pergub larangan aktifitas jemaat Ahmadiyah. Di antaranya Jawa Timur, Banten, Sumatera Barat, dan Jawa Barat. okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar