Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 08 April 2011

Oknum Polisi Pemeras Tersangka Narkoba Dibuikan

TANGERANG, ReALITA Online — Lima anggota Polres Metro Tangerang Kota,Banten, yakni Kanit III sat Narkoba AKP Budiwan dan empat anak buahnya, yakni Bripka Suprayitno, Brigadir Agung Priyanto, Britpu Haris Julkarnaen dan Briptu Farid Fardi dijebloskan ke penjara.

Kelima anggota Polres Metro Tangerang Kota itu di penjara 21 hari di Rutan Polres Metro Tangerang karena terbukti meminta uang Rp100 juta kepada salah keluarga tersangka pengguna Narkotika jenis sabu.

"AKP Budiwan terbukti melakukan penyimpangan dan tidak dapat memberikan bimbingan keempat anggotanya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Tavip Juyianto, yang juga pemimpin sidang disiplin, Kamis (7/4/2011).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam sidang, AKP Budiwan terbukti melanggar Pasal 14 keputusan Kapolri, tentang penyelesaian tata cara disiplin dengan meminta uang tebusan Rp100 juta kepada keluarga tersangka pengguna narkoba.

"Dengan ini memutuskan, menetapkan. Memberikan hukuman kepada terperiksa AKP Budiwan teguran tertulis, mutasi disposi, dan penahanan 21 hari di Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya.

Selain AKP Budiwan, keempat terperiksa lainnya, yakni Bripka Suprayitno, Brigadir Agung Priyanto, Britpu Haris Julkarnaen dan Briptu Farid Fardi juga mendapatkan hukuman yang sama.

Dalam keterangannya, ke lima polisi mengaku terima dengan vonis hakim. "Saya terima, siap," terang AKP Budiwan, diikuti ke empat anggotanya saat ditanya ketua hakim, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Tavip Julianto.

"Dalam waktu 14 hari, dimulai dari sekarang, jika ada terperiksa tidak menerima putusan sidang bisa melakukan keberatan. Tetapi dari jawaban terperiksa tadi, tidak sampai 14 hari mereka sudah ditahan," jelasnya. RO, okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar