
Anggota tim kuasa hukum Mochtar, Darius Doloksaribu kepada wartawan mengatakan, perkara hukum yang disangkakan kepada kliennya, terlibat dalam tiga perkara korupsi menjadi kewenangan Pengadilan. “Berkas perkaranya sudah P21 (lengkap),” kata Darius lewat sambungan telepon seluler.
Mochtar dipindahkan sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil tahanan Rutan Salemba. Dia didampingi oleh tujuh anggota tim kuasa hukumnya, termasuk Darius. “Statusnya sudah masuk penahanan penuntutan,” kata dia.
Seharusnya, kata Darius, pemindahan dilakukan Senin lalu, tetapi KPK baru memindahkan Mochtar hari ini karena harus menyelesaikan syarat-syarat administrasi. Tim kuasa hukum sempat mengajukan protes karena pemberitahuan pemindahan mendadak, diterima kuasa hukum pada Kamis (7/4) malam.
Kuasa hukum lantas meminta waktu satu hari untuk memberitahukan kepada keluarga Mochtar dan menyiapkan seluruh kebutuhannya. “Tetapi ditolak,” katanya.
Tiga perkara yang menjerat Mochtar adalah dugaan suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, di antaranya pemberian uang pelicin kepada anggota Dewan sebesar dua persen dari total APBD Rp 1,7 triliun. Uang pelicin itu untuk mempercepat pengesahan APBD.
"Perkara terbaru adalah dugaan penyalahgunaan anggaran makan-minum,” kata Darius.
Walikota Bekasi Nonaktif Bungkam
Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad tiba di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, Jumat (8/4/2011), sekitar pukul 16.35 WIB. Ia bungkam saat ditanya wartawan.
Mochtar tidak lagi berada Rutan Salemba, Jakarta. KPK memindahkan Mochtar ke Rutan Kebon Waru sebagai persiapan sidang perdananya.
Mochtar datang ke rutan Kebon Waru menggunakan mobil Kijang hitam milik KPK bernopol B 8593 WU. Saat keluar dari pintu mobil, Mochtar yang memakai kemeja batik merah marun lengan pendek, itu membenarkan peci hitamnya.
Sejak turun dari mobil hingga masuk ke dalam rutan tersebut, Mochtar tak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya wartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar