PURWAKARTA, ReALITA Online — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta kebingungan mencari calon kepala rumah sakit yang memiliki kemampuan di bidang perumahsakitan sesuai dengan undang-undang kesehatan. Tenaga medis yang dimiliki sekarang dan bekerja di RSUD tersebut terkendala masalah kemampuan di bidang perumahsakitan.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Bayu Asih Purwakarta, Ahmid mengungkapkan hal tersebut kepada waratwan, Sabtu, (9/4), di ruang kerjanya.
Menurut Ahmid, pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pada menyebutkan, kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
“Sekarang ini RSUD Bayu Asih memiliki banyak tenaga medis atau dokter, namun terkendalanya kemampuan dan keahlian di bidang perumsahkitan,” tuturnya.
Dia menambahkan, jika masalah tersebut menjadi kendali, maka memungkinan RSUD Bayu Asih maupun pemerintah daerah mengangkat calon kepala rumah sakit RSUD Bayu Asih yang berasal dari luar.
“Tak tertutup kemungkinan calon kepala rumah sakit daerah berasal dari luar sesuai dengan ketentuan dalam perundangan,” ucap Ahmid. RO, PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar