Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 19 April 2011

Soal Nasib Perawat di Kuwait, Kemenlu Lepas Tangan?

JAKARTA, ReALITA Online — Kementerian Luar Negeri menyatakan hanya meneruskan surat dari Kementerian Kesehatan terkait nasib perawat Indonesia di Kuwait.

"Kami hanya meneruskan keterangan soal ijazah dari kementerian terkait ketika itu, karena kami memang tak mengeluarkan akreditasi, kami belum tahu. Silakan Kementerian Kesehatan yang menjawabnya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tenne, seperti dikutip okezone, Selasa (19/4/2011).

Kementerian Luar Negeri memang mengirimkan surat bernomor D/02255/08/2010/33 berdasarkan surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan No : DM.02.04/III/1/1641.15/2010 tanggal 06 Agustus 2010 yang telah diketahui oleh Kedutaan Besar Negara Kuwait di Jakarta. Surat tersebut berupa nota diplomatik Deplu RI yang menyebutkan sejumlah akademi perawat seperti Akper Dr Otten Bandung tidak terakreditasi.

Akibat surat Kemenkes yang diteruskan oleh Kementerian Luar negeri kepada pemerintah Kuwait tersebut sejumlah perawat-perawat asal Indonesia kini terancam dinonaktifkan sebagai perawat di Kuwait karena masalah verifikasi ijazah perawat Indonesia dianggap ilegal. Selain Kemenkes ijazah mereka dinilai tak berlaku karena dikeluarkan akademi atau perguruan tinggi yang tidak tercatat di Pusdiknakes Kemenkes RI.

Tenne manambahkan, Kementerian Luar negeri tentunya hanya mengikuti aturan yang berlaku di Kuwait. Bila ijazah tersebut dinyatakan ilegal, tentunya perawat tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku. "Sesuai aturan yang berlaku saja, menurut saya," kata Tene ketika ditanya soal ancaman deportasi bagi para perawat tersebut. okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar