BANDUNG, ReALITA Online — Nasib wartawan yang biasa meliput agenda di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terancam kebebasan persnya.
Pasalnya, Setjen DPR di bawah koordinasi Bagian Pemberitaan dan Penerbitan dalam Rancangan Penyusunan Pedoman Peliputan DPR Pasal 6 menjelaskan wartawan yang berhak melakukan peliputan kegiatan DPR mempunyai kartu pers DPR yang diterbitkan oleh Setjen DPR. Untuk wartawan tanpa kartu pers dilarang meliput.
"DPR sudah menyediakan informasi melalui www.dpr.go.id," demikian disebut dalam handout yang diterima okezone, Sabtu (9/4/2011).
Pemberlakuan peraturan ini dianggap oleh sebagian wartawan memberatkan. Karena dianggap membatasi kerja wartawan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menilai hal tersebut dalam rangka untuk mendisiplinkan pekerja media.
"Jumlah wartawan yang meliput di DPR tercatat di Setjen hingga sampai saat ini sudah mencapai 200 orang, ini hampir separuh dari jumlah anggota dewan. Kita ingin ke depan lebih baik," katanya saat membuka acara Silahturahmi DPR dengan Wartawan Kordinatoriat DPR, Bandung, Sabtu (9/4/2011).
Hari ini, DPR mengadakan silahturahmi dengan Wartawan Koordinatoriat Parlemen di Lembang Bandung Jawa Barat. Salah satu agendanya adalah sosialisasi rencana penyusunan pedoman Peliputan DPR RI dalam membantu kelancaran tugas-tugas wartawan.
Pembatasan Wartawan Tak Terkait Video Porno
Setjen DPR RI, Nining Indra Saleh membantah, pembatasan wartawan yang meliput di Gedung DPR terkait dengan ulah seorang anggota DPR yang menonton video porno saat sidang paripurna.
Seperti diketahui, aksi Arifinto itu diketahui juru foto harian Media Indonesia, M Irfan, hingga diambil gambarnya.
"Saya kira tidak terkait itu lah, BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) sudah lama membahas ini. Ini hanya untuk ketertiban saja," ujar Nining singkat.
Seperti diberitakan, Setjen DPR di bawah koordinasi Bagian Pemberitaan dan Penerbitan dalam Rancangan Penyusunan Pedoman Peliputan DPR Pasal 6 menjelaskan wartawan yang berhak melakukan peliputan kegiatan DPR adalah yang mempunyai kartu pers DPR yang diterbitkan oleh Setjen. Untuk wartawan tanpa kartu pers dilarang meliput.
"DPR sudah menyediakan informasi melalui www.dpr.go.id," demikian disebut dalam handout yang diterima okezone, Sabtu (9/4/2011).
Pemberlakuan peraturan ini dianggap sebagian wartawan memberatkan karena membatasi kerja wartawan. Menurut data Setjen jumlah wartawan yang meliput di DPR sampai hari ini tercatat sebanyak 200 orang. RO, okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar