KARAWANG, ReALITA Online — Dari 570 perusahaan industri yang tersebar di zona dan enam kawasan industri, BPLHD Kabupaten Karawang hanya bisa melakukan evaluasi mengenai pengelolaan limbah sekitar 160 perusahan dalam setahun. Hal ini dikarenakan kendala keterbatasan waktu dan jumlah Sumber Daya Manusia yang belum memadai.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Kabupaten Karawang, Endang Sutara,seperti dikutip PRLM, akibat keterbatasan waktu membuat instasinya tidak bisa menjadwalkan semua perusahaan untuk diveluasi setiap tahun.
Padahal idealnya, jelas dia, pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan yang mengelola limbah asal-asalan--harus dilakukan berkala.”Kondisi semacam ini membuat banyak industri yang curang," aku Endang kepada PRLM, Minggu (29/5/2011).
Dia mengakui lemahnya pengawasan membuat banyak perusahaan di Karawang lebih memilih jalan pintas dan tidak mau repot dengan limbah produksi barang mereka. "Misalnya saja, bagi perusahaan yang menghasilkan limbah cair, mempunyai IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) merupakan suatu keharusan, namun ada sebagian yang tidak melakukannya. Mereka memilih membuang limbahnya ke sungai atau gorong-gorong," katanya.
Endang lebih lanjut mengatakan, kalaupun ada mereka mempunyai IPAL namun tidak berfungsi dengan baik. "Setiap kali kami melakukan tinjaun, IPAL dijalankan.Namun, jika tidak ada pengawasan, mereka membuang ke sungai. Apalagi kalau ada banjir," kataya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Pemantau Limbah B3, Bagong Suyoto. Ia menuturkan aturan dalam UU tersebut sudah menyeluruh dan lebih tegas dibanding UU sebelumnya. Berbagai instrumen pencegahan terjadi pencemaran lingkungan pun sudah diatur. "Dari pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) hingga adanya audit lingkungan hidup," ucapnya.
Jika dalam pelaksanaannya, kata Bagong, masih banyak perusahaan yang melanggar artinya ada yang salah dalam pelaksanaan. Baik itu karena lemahnya pengawasan, kurangnya kesadaran, atau tidak tegasnya penegakkan hukum atas pelanggaran yang dilakukan dalam lingkungan hidup.
“Sanksi dalam UU PPLH ini tak pandang bulu. Tak hanya pelaku pencemaran lingkungan saja yang bisa dikenai sankasi hukum, melainkan pejabat pemeberi izin hingga penyidik PNS yang lali pun bisa dijerat oleh UU PPLH ini,” ujarnya. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar