JAKARTA, ReALITA Online — Dalam rapat Konsultasi dengan Komisi III DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan bahwa sejak tahun 2003 sampai dengan 27 Mei 2011, MK telah meregistrasi 808 Perkara. "Dari seluruh perkara tersebut, 156 di antaranya dikabulkan, 372 perkara ditolak, 179 perkara tidak dapat diterima, dan 42 perkara ditarik kembali oleh pemohon," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2011).
Mahfud MD menjelaskan, ditinjau dari aspek kewenangan MK, jumlah seluruh perkara yang ditangani MK dapat dirinci yaitu penguji undang-undang meregistrasi 361 perkara. "Dari jumlah tersebut, 81 perkara di antaranya dikabulkan, 106 perkara ditolak, 88 perkara tidak dapat diterima, dan 35 perkara ditarik kembali oleh pemohon. Perkara yang masih dalam proses pemeriksaan sebanyak 51 perkara," ungkapnya.
Untuk sengketa kewenangan lembaga negara, MK telah meregistasi 15 perkara, 2 perkara di antaranya di tolak. "7 perkara tidak dapat diterima dan 3 perkara ditarik kembali oleh pemohon. Perkara masih dalam proses pemeriksaan sebanyak 3 perkara," katanya.
Soal perselisihan pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004, MK telah menyelesaikan 45 perkara. "15 perkara di antaranya dikabulkan, 14 perkara ditola, 16 perkara diterima. Dari 45 perkara yang diregristrasi terdapat 299 kasus yang di selesaikan," katanya.
Pada tahun 2009, MK telah menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 71 perkara. "25 di antaranya dikabulkan, 38 ditolak dan 8 perkara tidak diterima. Dari 71 perkara yang teregistrasi terdapat 656 kasus yang di selesaikan," tandasnya.
Untuk perselisihan hasil pemilihan Umum Kepala Daeraah dan Wakil Kepada Daerah Sejak November 2008 sampai dengan 27 Mei 2011, MK telah meregistrasi 316 perkara, tahun 2008 sebanyak 27 perkara, tahun 2009 sebanyak 3 perkara, tahun 2010 sebanyak 230 perkara, dan tahun 2011 sebanyak 56 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, 35 perkara di antaranya dikabulkan, 211 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, dan 4 perkara ditarik kembali oleh pemohon, perkara dalam proses pemeriksaan sebanyak 5 perkara.
"Dari 316 perkara yang diregistrasi sejak 2008 terdapat 3.850 kasus yang diselesaikan, tahun 2008 sebanyak 429 kasus, tahun 2009 sebanyak 9 kasus, tahun 2010 sebanyak 2.637 kasus, dan tahun 2011 sebanyak 775 kasus," tutupnya.okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar