JAKARTA, ReALITA Online — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres No.12 tahun 2011 tertanggal 24 Mei 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masa tugas pimpinan KPK priode 2007-2011 akan berakhir pada Desember tahun ini.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam, di Jakarta, Rabu, mengemukakan perlunya dibentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK yang memiliki tugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan.
"Menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan KPK, menyampaikan nama calon kepada presiden," kata Dipo Alam.
Panitia seleksi yang bertanggung jawab dam melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden ini akan diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Panitia seleksi ini didominasi represensati masyarakat yang memiliki kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi seperti Erry Ryana Hardjapamekas dan Imam Prakoso yang total keanggotaannya sebanyak 13 orang.
"Panitia seleksi ini diharapkan sudah dapat menyelesaikan tugasnya bulan Oktober 2011 atau awal November 2011 dan memberikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden untuk selajutnya diajukan ke DPR," kata Dipo Alam.
Diharapkan batas waktu periode tugas pimpinan KPK yang akan berakhir Desember 2011 sudah dapat diisi wajah-wajah baru pemberantas korupsi di Indonesia. Panitia seleksi akan dibantu oleh sekretariat yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Berikut susunan panitia seleksi KPK selengkapnya, Ketua: Patrialis Akbar, Wakil Ketua: Irjen Pol (Purn) Drs. M.H. Ritonga dan H. Soeharto.
Sekretaris merangkap Anggota: H. Ahmad Ubbe dan anggota Rhenald Kasali, Ichlasul Amal, Tb. Ronny R. Nitibaskara, Saldi Isra, Erry Riyana Hardjapamekas, Akhiar Salmi, Amir Hasan Ketaren, Imam Prasodjo dan Deliana Sajuti Ismudjoko. ANTARA News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar