BANDUNG, ReALITA Online — Walaupun UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah berjalan empat tahun, tapi kini baru 50 persen saja pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat (Jabar) yang memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sisanya belum punya karena pemkab/pemkot tersebut menganggap penanggulangan bencana bukanlah hal yang penting.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat Udjuwalprana Sigit mengungkapkan, dari 26 kabupaten/kota di Jabar, baru 13 kab/kota yang punya BPBD. Tiga belas daerah yang belum punya BPBD itu adalah Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
"BPBD provinsi terbentuk setahun setelah undang-undang itu keluar. Diikuti beberapa beberapa kabupaten dan kota lain di Jabar. Masih belum adanya BPBD di pemkab dan pemkot lainnya, mungkin belum ada political will dari pemerintah dan DPRD-nya. Mungkin mereka menilai penanggulangan bencana tidak penting. Memang butuh waktu, sumber daya dan harus ada komitmen yang kuat antara dprd dengan teman-teman di pemerintahan," kata Sigit kepada wartawan, di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Senin (7/11) siang.
Ia menegaskan, keberadaan BPBD sangat penting di setiap daerah. Itu terkait tugas pokok Pemda sebagai penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai UU No. 24/2007.
"Karena itu, saya mengimbau kepada teman-teman di kabupaten dan kota yang belum memiliki BPBD segera membentuknya. Karena itu tuntutan dan keinginan masyarakat, serta tanggung jawab pemda," ujarnya.
Digambarkannya,betapa repotnya sebuah daerah ketika ada bencana yang menimpa daerah tersebut, tapi tak ada BPBD. "Ketika ada bencana, organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang berhak menangani bencana di daerah masing-masing? Kalau ada BPBD, tentunya BPBD yang bertugas. Kalau tidak ada, mungkin akan kelimpungan dalam koordinasi
dan lainnya. Mungkin ada Satkorlak,tapi kan itu sementara. Padahal penanggulangan bencana itu mesti satu koordinasi, satu tangan. Tidak boleh banyak tangan," tandasnya.
Keberadaan BPBD itu akan memudahkan segala tindakan yang diambil, mulai dari penanggulangan, evakuasi, distribusi bantuan, dan lainnya terkait penanganan bencana di daerah masing-masing. "Data-data korban, kerugian dan lokasi, nantinya bisa tersedia di BPBD. Wartawan pun akan mudah untuk memperoleh data dan menyebarkannya ke publik sehingga tidak ada berita yang simpang siur. Bantuan-bantuan pun akan cepat dan tepat tersalurkan," kata Sigit. Copyright:Cie, Sumber:PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar