Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 09 November 2011

Kota Bekasi Mulai Terancam Krisis Lahan Pemakaman

BEKASI, ReALITA Online — Warga Kota Bekasi,Jawa Barat, kini mulai terancam kekurangan lahan untuk pemakaman. Tempat pemakaman umum (TPU) Perwira yang dikelola Pemkot Bekasi saat ini tersisa 0,2 ha dari luas 8,4 hektare. Dalam waktu dekat, diperkirakan sisa lahan pasti terisi. TPU Perwira kini sudah digunakan untuk 16.600 makam.

Terkait perluasan lahan di TPU Perwira ini, Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Kota Bekasi mengakui sudah mengusulkan ke BPN setempat untuk membebaskan lahan sekitar 3 000 m2. “Lahan ini masih milik warga, namun bisa digunakan untuk kebutuhan pemakaman di TPU tersebut,” kata Makbullah, Kepala DPPJU Kota Bekasi.

DPPJU memastikan tahun depan sudah tidak mungkin hanya mengandalkan lahan TPU Perwira. “Meski sampai sekarang belum ada kasus jenazah terkatung-katung karena lahan habis, namun harus segera diantisipasi,” tandasnya.

Sementara lahan TPU seluas 12 hektare di Pedurenan belum selesai dan baru bisa difungsikan pada tahun 2012 mendatang.

Kritisnya lahan pemakaman di Kota Bekasi ini, menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan, perlu adanya kajian ulang terkait lahan pemakaman dan Pemkot Bekasi harus bersikap tegas dalam menata ruang kota.

Dalam mengeluarkan izin pemukiman baik vertical maupun horizontal, kata dia, Pemkot Bekasi harus memperketat juga persyaratan kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman.

”Banyak pengembang di Kota Bekasi yang tidak mempunyai lahan pemakaman. Ini harus ditindak tegas,” katanya.

Dia mengakui, lahan di Kota Bekasi saat ini memang semakin terbatas.Sementara jumlah peningkatan penduduk relative pesat dalam kurun waktu sepuluh tahun ini. “Dalam sepuluh tahun kedepan, jangan sampai masyarakat nanti yang meninggal tidak ada lahan pemakamanya,” tandasnya.

Menurutnya, ada Peraturan Daerah (Perda) mewajibkan pengembang menyiapkan lahan pemakaman. Dan itu harus dilaksanakan untuk menjamin kesinambungan tata kelola kehidupana bermasyarakat.

Bahkan pemerintah harus mengalokasikan wilayah pemakaman pada penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

Rencana penyusunan RDTRK ini, lanjut dia, wajib memasukan ploting wilayah pemakaman yang harus diatur dipinggir kota. Sehingga, tidak berdekatan dengan lahan jasa dan perdagangan dan mungkin berdekatan dengan wilayah industri cukup baik. Karena wilayah industri polusinya cukup tinggi.

”Sebagai lahan pemakaman dapat menjadi paru- paru udara juga, kami berharap agar Pemkot dan semua kalangan agar mematuhi Perda tersebut,” tegasnya. Copyright:Cie, SumberPos Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar