Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 06 November 2011

Penetapan UMK Bekasi Tahun 2012 Alot

BEKASI, ReALITA Online — Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi berlangsung alot. Serangkaian pembahasan yang mempertemukan Dewan Pengupahan Kota Bekasi dengan perwakilan pekerja dan pengusaha tak kunjung menyepakati besar UMK untuk tahun 2012.

Sepekan sejak penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.351.309 pada pekan lalu, tiga pertemuan yang digelar sesudahnya selalu berakhir mandeg. Termasuk pertemuan yang berlangsung hingga Jumat, (4/11/2011) malam. Perwakilan pekerja dan pengusaha tidak sepakat dalam hal pengelompokan industri. Shingga pembahasan tak berlanjut ke penetapan UMK.

"Hampir setiap tahun ada saja hal yang tidak disepakati perwakilan pengusaha dan karyawan, sehingga pembahasan kerap terkendala. Namun, perdebatan itu tak boleh diperpanjang dan harus segera menemukan titik temu karena hari ini batas akhir penentuan besar UMK untuk kemudian dilaporkan ke provinsi," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Bekasi Diana Fajarwati, Sabtu (5/11/2011).

Perihal pengelompokan industri ini, pekerja meminta tiga industri yang bergerak di sektor tekstil, produksi biskuit, dan kimia digolongkan ke kelompok dua, bukan kelompok UMK. Pertimbangannya, ketiga perusahaan tersebut tergolong besar dengan karyawan lebih dari seribu orang dan jumlah ekspor dan produksi yang tinggi.

"Dengan kriteria tersebut, ketiga perusahaan itu layak masuk Kelompok II yang tak lagi menggaji karyawannya sesuai UMK, tapi lebih," kata perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bekasi Ade Riskandar.

Pengajuan tiga industri tersebut sudah berdasarkan kajian yang dilakukan pekerja. Perusahaan telah mereka ajak untuk mengikuti juga kajian tersebut, tapi selalu mengulur waktu dan akhirnya tak menyetujui hasilnya.

Sementara perwakilan pengusaha meminta pengelompokan itu tak dilakukan tahun ini karena membutuhkan kajian khusus yang dilakukan pihak kompeten.

Bagaimanapun juga ketidaksepakatan antara kedua belah pihak ini, pembahasan penetapan UMK akan berlanjut hari ini di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar