KARAWANG, ReALITA Online — Polres Karawang dinilai lamban menangani kasus Danamon. Meski sudah ada tersangka, Ed, yang disangka menilap dana nasabah sebesar 7 miliar rupiah, namun sudah seberapa bulan perkara belum juga dilimpah ke kejaksaan. Saat ini berkas perkara masih mondar mandir antara kejaksaan dan Polres.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan lambannya proses pemeriksaan disebabkan nasabah yang menjadi korban, Musafak, menolak menjadi saksi. Apalagi disebut sebut Musafak adalah salah seorang perwira di lingkungan Polri tidak mau deposito di Bank Danamon cabang Cikampek diketahui umum.
Zulkarnaen, pengacara tersangka mengatakan, “Klien saya (tersangka) belum bisa diperiksa sebelum saksi korban nasabah bank Danamon diperiksa Kombes Mustafa.” esi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar