Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 25 Januari 2012

Anak Purnawirawan Jenderal Hajar Perwira Polisi Nyaris Buta


JAKARTA, ReALITA Online — Seorang perwira polisi, AKP ABL mengalami luka di sekitar matanya hingga nyaris buta setelah dikeroyok lima orang di rumahnya di Kemang Pratama, Kota Bekasi. Pengeroyok tidak lain adalah kakak iparnya yang merupakan anak seorang purnawirawan jenderal.
Kapolres Kota Bekasi Kombes Pol Priyo Widyanto ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. "Itu sebenarnya permasalahan keluarga," ujar Priyo kepada wartawan, Senin (23/1/2012).
Priyo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ABL. Namun, Priyo juga mempersilahkan bila kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
"Kalau nanti di tengah perjalanan mereka berdamai, ya silakan, itu lebih baik," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi Minggu (22/1/2012) sore. Saat itu, perwira yang bertugas di Mabes Polri itu sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba ia didatangi He bersama 4 pria lainnya.
He adalah kakak ipar ABL kakak kandung Dil, istri ABL. He dan Dil adalah anak Brigjen (Purn) AS. Jadi, hubungan ABL dan AS sebagai menantu dan mertua.
Diduga, perselisihan antara He dan ABL dipicu permasalahan rumahtangga ABL dengan istrinya yang juga merupakan seorang polwan. He kemudian mendatangi kediaman ABL dan memukulnya dengan tangan kosong hingga matanya bengkak dan hampir tidak bisa melihat.
Tidak terima dengan perlakuan kakak ipar dan empat pelaku lainnya, ABL melaporkan kasus tersebut ke Polres Kota Bekasi Minggu ,(22/1) kemarin. Laporan resmi bernomor LP/210/K/I/2012/SPK/Resta Bekasi Kota, ABL melaporkan He dan empat pelaku lainnya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar