buruh Bekasi vs Apindo |
BANDUNG, ReALITA
Online — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bekasi memenangkan gugatan atas SKGubernur
Jawa Barat tentang penetapan UMK Kabupaten Bekasi 2012 di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Bandung, Kamis, (26/1/2012).
"Majelis Hakim menyatakan
SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bangsos/2011 batal, memerintahkan kepada Gubernur
Jabar untuk menerbitkan SK yang baru berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha
dengan buruh," kata Ketua Majelis Hakim DF Manao di ujung persidangan kasus
gugatan Apindo di PTUN Bandung.
Persidangan untuk pembacaan
putusan itu, berlangsung cukup alot. Bahkan persidangan sempat diskors dan
dilanjutkan kembali untuk pembacaan putusan.
Sementara itu persidangan yang
dikawal ketat aparat kepolisian itu juga diwarnai dengan pengerahan masa buruh
Bekasi yang mendesak agar majelis hakim PTUN Bandung menolak gugatan Apindo
Bekasi yang dianggap merugikan buruh.
Persidangan kasus gugatan
Apindo atas SK Gubernur tentang penetapan UMK kabupaten/kota di Jabar itu
berlangsung alot dan selalu dipenuhi buruh. Sedikitnya 1.000 buruh bekasi
dikerahkan ke PTUN Bandung setiap kali persidangan.
Pangkal persoalan gugatan itu
bermula dari keluarnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011.
SK yang ditetapkan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, bernomor
561/kep.1540-Bansos/2011 terkait penetapan UMK Bekasi sebesar Rp1.491.866, upah
kelompok II Rp1.715.645, dan kelompok I Rp1.849.913, meningkat dibanding 2011
sebesar Rp 1.286.421.
Namun Apindo Jabar kemudian mempermasalahkan
administrasi penetapannya yang mereka anggap tidak sesuai dengan mekanisme
sehingga akhirnya berlanjut ke persidangan di PTUN Bandung.
Dengan upah Rp1,491 juta itu
buruh/pekerja menilai belum mampu menjawab kebutuhan riil mereka. Hasil survei
pekerja menunjukkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Bekasi
mencapai Rp2,7 juta menggunakan 86 komponen.
Sementara itu, Kepmen 17 tahun
2005 tentang KHL sebagai dasar penetapan upah minimum bagi buruh baru
mengakomodasi 46 komponen.
Persidangan dengan agenda
pembacaan putusan itu berlangsung cukup menegangkan, 1.000 buruh hadir di luar
PTUN Bandung. Begitu mendengarkan keputusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang
memenangkan gugatan Apindo Jabar, langsung meradang dan meluapkan kekecewaanya dan
berorasi.
Buruh Bekasi itu tiba PTUN
Bandung di Jalan Diponegoro Kota Bandung sekitar pukul 08.30 WIB dengan
menggunakan sejumlah bus yang diparkir hingga ke kawasan Gedung Sate Kota
Bandung.
Sementara Gubernur Jawa Barat H
Ahmad Heryawan, ketika dimintai tanggapannya tekait putusan PTUN Bandung yang
mengabulkan gugatan Apindo Bekasi, menyatakan akan melakukan banding. ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar