![]() |
Kantor PDAM Karawang |
KARAWANG, ReALITA
Online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa
Barat, menjebloskan Drs H Open Supriadi mantan Dirut PDAM Karawang bersama Dirut
PT Eka Saudara Rusli ke dalam penjara, Kamis, (26/1/2012) pukul 15.00 WIB, karena
diduga terlibat korupsi dalam pengadaan genset tahun 2010 senilai Rp.500 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus
(Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Adji Kalbu Pribadi,SH, M.Hum, di ruang kerjanya Kamis
menjelaskan, keduanya resmi menjadi tersangka setelah diperiksa mulai pukul
.08.00 -15.00 WIB dijerat dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18, jo Pasal 55 (1) KUHP.
Menurut Adji terhadap kedua tersangka
perlu dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu
karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi
perbuatannya.
Ia lebih lanjut mengatakan,
proses tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan
antara lain memeriksa saksi sebanyak 11 orang. Bahkan secara teknis pihaknya
telah mengundang ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan telah memeriksa
genset ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Sedangkan untuk mengetahui
kerugian PDAM secara pasti menunggu hasil audit BPKP Provinsi Jawa Barat.
Ketika ditanya apakah masih ada
tersangka lain, “Penyidik masih mendalami pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan
akan bertambah tersangka baru. Untuk sementara sebagai tersangka adalah Open
Supriadi dan Rusli,” ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar