Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 26 Januari 2012

Mantan Dirut PDAM Karawang Bersama Rekanan Dijebloskan ke LP


Kantor PDAM Karawang
KARAWANG, ReALITA Online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjebloskan Drs H Open Supriadi mantan Dirut PDAM Karawang bersama Dirut PT Eka Saudara Rusli ke dalam penjara, Kamis, (26/1/2012) pukul 15.00 WIB, karena diduga terlibat korupsi dalam pengadaan genset tahun 2010  senilai Rp.500 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Adji Kalbu Pribadi,SH, M.Hum, di ruang kerjanya Kamis menjelaskan, keduanya resmi menjadi tersangka setelah diperiksa mulai pukul .08.00 -15.00 WIB dijerat dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18, jo Pasal 55 (1) KUHP.
Menurut Adji terhadap kedua tersangka perlu dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Ia lebih lanjut mengatakan, proses tahapan  pemeriksaan telah dilaksanakan antara lain memeriksa saksi sebanyak 11 orang. Bahkan secara teknis pihaknya telah mengundang ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan telah memeriksa genset ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Sedangkan untuk mengetahui kerugian PDAM secara pasti menunggu hasil audit BPKP Provinsi Jawa Barat.
Ketika ditanya apakah masih ada tersangka lain, “Penyidik masih mendalami pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru. Untuk sementara sebagai tersangka adalah Open Supriadi dan Rusli,” ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar