ilustrasi palu hakim |
KARAWANG,
ReALITA Online —
Susanti binti Mahpud, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang, Jawa
Barat, sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan Riyadh, Arab Saudi, pada 20
April 2011, setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan anak majikannya.
Kejelasan
nasib Susanti didasarkan oleh surat bernomor 00061/WN/01/2012/65, perihal
Penanganan Kasus TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi atas nama Susanti
binti Mahpud, yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
tertanggal 6 Januari 2012.
Dalam surat
itu disebutkan, sejak 21 November 2009, Susanti sudah ditahan Polisi Dawadmi
setelah dituduh membunuh anak majikannya yang bernama Khalid bin Obaid Al
Otaibi (13).
Selanjutnya
pada 20 April 2011, tenaga kerja wania (TKW) asal Kampung Sepat Kerep, Desa
Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang itu divonis hukuman mati secara
"had". Bukan hukuman mati secara "qishas" karena
pembunuhannya dilakukan secara diam-diam, dari belakang.
Sejak proses
Susanti ditahan hingga divonis, aparat setempat di Riyadh, Arab Saudi, tidak
pernah memberitahukan kasus tersebut ke Perwakilan RI di Arab Saudi. Atas hal
itu, pada 28 September 2011, KBRI menyampaikan nota protes ke Kementerian Luar
Negeri Arab Saudi atas tidak adanya pemberitahuan resmi terkait kasus yang
menimpa Susanti.
KBRI di
Riyadh, Arab Saudi, baru mengetahui kasus yang menimpa Susanti pada 11
September 2011, ketika KBRI melakukan kunjungan ke penjara Dawadmi dalam rangka
pemutakhiran data WNI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.
Dalam surat
yang ditandatangani Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia
Kementerian Luar Negeri, Tatang Budi Utama Razak itu disebutkan, Duta Besar
Indonesia di Riyadh telah mengujungi Susanti pada 4 Oktober 2011 dan telah
mengirimkan surat kepada Raja Abdullah untuk meminta agar proses hukum terhadap
Susanti ditinjau ulang.
Pengacara KBRI
juga disebutkan telah menyampaikan berkas pembelaan ke Pengadilan Dawadmi pada
19 Desember 2011, setelah menerima salinan vonis mati Susanti.
Sementara
sebelumnya, paman Susanti, Adnan, berharap pemerintah menolong Susanti dari
ancaman hukuman mati yang dialaminya, di Riyadh, Arab Saudi.
"Kalau
bisa, Susanti bisa bebas dari ancaman hukumannya dan bisa pulang ke Indonesia,
kami sangat memohon bantuan dan pertolongan pemerintah," kata Adnan, di
Karawang, Kamis,(12/1/2012).
Dikatakannya,
pihak keluarga sangat mengkhawatirkan nasib Susanti di Riyadh, Arab Saudi, yang
sedang menanggung ancaman hukuman mati. Apalagi pihak keluarganya mendapat
kabar saat ini Susanti tengah ditahan pihak kepolisian Dawadmi, Riyadh, Arab
saudi.
Bupati
Karawang, Ade Swara, sebelumnya mengirim surat permohonan pengampunan Susanti
ke Kerajaan Arab Saudi, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Arab
Saudi.
Menurut dia,
pengiriman surat permohonan pengampunan itu disampaikan sebagai bentuk
perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap
warganya yang terancam hukuman mati di Riyadh.
Surat
permohonan pengampunan ancaman hukuman mati terhadap Susanti binti Mahfudin
(22) yang disampaikan Pemkab Karawang ke Kerajaan Arab saudi melalui Kedubes RI
itu merupakan perwakilan permohonan pengampunan dari lebih 2 juta warga
Karawang.
Atas hal
tersebut, bupati sangat memohon agar Kerajaan Arab Saudi mengabulkan surat permohonan
pengampunan ancaman hukuman mati terhadap Susanti yang telah dituduh membunuh
anak majikannya hingga meninggal dunia, di Riyadh.
"Kami
akan berusaha sekuat tenaga agar Susanti (TKW asal Karawang yang diancam
hukuman mati) mendapat pengampunan, sehingga bisa kembali ke tanah air. Kami
juga berkoordinasi ke pemerintah pusat untuk mengusahakan penyelesaian
permasalahan itu," kata bupati.
Susanti
berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada 2008 melalui Perusahaan
Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadya yang beralamat di
Jakarta. Sumber: ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar