KARAWANG, ReALITA Online — Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat siap merubah rencana tata ruang
provinsi jika Pemerintah Pusat memastikan pembangunan pelabuhan udara (bandara)
baru dibangun di Karawang selatan.
“Hal
ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi kami. Kalau Pemerintah Pusat mengikuti
rekomendasi JICA (Japan International Cooperation Agency) maka tidak ada alasan
bagi kami untuk menolak rencana pembangunan dari pusat itu,” ujar anggota
Komisi A DPRD Jabar, Deden Darmasyah, ketika dihubungi, Minggu (13/5/12).
Menurut
dia, sejumlah anggota Komisi A DPRD Jabar pekan lalu bertandang ke kantor Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) di Jakarta untuk menyakan kepastian
pembangunan bandara baru. Namun, saat itu pihak Bapenas belum bisa memberikan
jawaban karena masih menunggu kesimpulan hasil survey JICA.
Dikatakan
Deden, kalau rekomendasi tersebut benar telah terbit dan menyatakan Bandara
baru layak dibangun di Karawang selatan, berarti pihaknya harus melakukan
langkah proaktif untuk merubah tata ruang provinsi agar kebutuhan pembangunan
bandara terakomidir.
Wakil
rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Karawang, Bekasi dan Purwakartaitu
mengatakan pula, berdasarkan ketentuan, Perda Tata Ruang bisa dirubah sebelum 5
tahun. Secara kebetulan Perda yang dimiliki Pemprov Jabar untuk mengatur Tata
Ruang baru berjalan 3 tahun. “Kami bisa mengubah Perda Nomor 23 tahun 2009
sesuai instruksi pusat,” kata Deden.
Disebutkan
juga, Raperda Tata Ruang Kabupaten Karawang yang sudah diparipurnakan DPRD
setempat, diketahui Deden, hingga kini belum ditetapkan atau diundangkan dalam
lembar daerah. Saat ini posisi Raperda tersebut sedang diajukan ke gubernur
untuk dievaluasi.
Deden
yakin, apa yang direkomendasikan JICA dapat secepatnya diakomodir oleh
pemerintah pusat. Dengan demikian tata ruang untuk bandara di Karawang selatan
dapat dimasukan dalam perubahan tata ruang yang dimulai dari pusat, Provinsi
Jawa Barat, dan Kabupaten Karawang sendiri.
"Sebetulnya
Jawa Barat telah bisa merubah tata ruang. Tapi untuk melakukan hal itu pihaknya
masih menunngu keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan,
Kementerian Pekerjaan Umum, dan Bapenas,” tutur Deden.
Di
tempat terpisah, Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Karawang, Ahmad Jimmy Jamakhsari, menyebutkan, dengan turunya rekomendasi dari
JICA tersebut, tidak ada alasan bagi Pemprov Jawa Barat untuk menolak rencana
pembangunan bandara baru di wilayah Karawang selatan. Hal itu dilontarkan Jimmy
terkait dengan adanya pernyataan beberapa anggota DPRD Jawa Barat yang terkesan
keberatan jika bandara baru dibangun di Karawang. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar