BANDUNG, ReALITA Online — Mantan Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Bambang Heryanto, dituntut hukuman 4,5 tahun
penjara serta denda Rp 200 juta dalam persidangan di ruang II Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan R E Martadinata, Bandung, Senin (28/5/2012).
Jaksa penuntut
umum (JPU) menuduh bersama mantan bupati Subang Eep Hidayat dan mantan Kepala
Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Subang, Bambang terlibat dalam perkara
dugaan korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang
2005- 2008 dengan total kerugian negara Rp 14,2 miliar.
Tim jaksa
menganggap Bambang yang kini menjabat sebagai Kadispenda Jawa Barat (Jabar) itu
berperan aktif dalam proses penerbikan Surat Keputusan (SK) Bupati Subang Nomor
973/Kep.604-Dispenda/2005 mengenai Pembagian BP PBB Kabupaten Subang di Sektor
Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
Selain itu
Bambgang menerima insentif dari BP PBB Kabupaten Subang 2005-2008, senilai Rp
918 juta. Menurut dakwaan jaksa yang dibacakan Endah dan Gabriel F S Mainake,
penerbitan SK itu tidak sah karena dibuat untuk kepentingan keuntungan pribadi.
Di dalam SK
itu tercantum pengaturan prosentase BP PBB tanpa melalui persetujuan DPRD
Kabupaten Subang. "Apalagi Sekda tidak sekadar membubuhkan paraf tapi juga
melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan aturan lain," kata Endah
dalam persidangan, Senin siang kemarin.
Namun
berdasarkan SK itu, ujar Endah, BP PBB dibagi habis demi kepentingan pribadi
sebagai tambahan penghasilan untuk bupati, wakil bupati, kadispenda, sekda, dan
pejabat kecamatan dan desa di Kabupaten Subang. Pembagian BP PBB itu pun tanpa
mempertimbangkan prestasi kerja.
Seusai
persidangan, penasihat hukum Bambang, Abdi Yuhana, mengatakan tim jaksa
menyembunyikan beberapa fakta hukum. Dua di antaranya fakta itu adalah alpanya
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
"Selain
Pak Bambang menitipkan uang ke kejaksaan dengan jumlah sesuai kerugian yang
dituduhkan jaksa, laporan BPK dan BPKP menyatakan tak ada kerugian negara yang
ditimbulkan dari pembagian BP PBB Kabupaten Subang," kata Abdi.
Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa Agung.
"Statement
itu menyatakan bahwa jika tak ada kerugian negara dari hasil audit lembaga
resmi, proses persidangan tidak layak diteruskan," katanya. Apalagi,
lanjutnya, pembagian BP PBB resmi sebagai insentif karena bukan termasuk
kelompok program kegiatan.
Tim majelis hakim yang
diketui IGN Arthanaya memutuskan persidangan berikut pada Kamis (31/5). Sidang
Kamis mendatang akan menggelar pembelaan tim penasihat hukum dan tanggapan
jaksa atas pleidoi itu. Cheputra,Sumber:Tribun.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar