JAKARTA, ReALITA
Online —
Pemerintah berjanji untuk lebih meningkatkan perhatiannya pada hak pendidikan
anak-anak berkebutuhan khusus. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
akan memberikan beasiswa sekitar Rp 1 juta per anak setiap tahunnya sehingga
tiap anak berkebutuhan khusus bisa bersekolah.
Beasiswa
tersebut akan disalurkan melalui rekening sekolah. Di luar dana itu, pemerintah
juga tengah merancang bantuan operasional institusi (BOI) yang akan diberikan
kepada setiap sekolah dengan nominal mencapai Rp 40 juta. BOI akan diberikan
untuk menutup biaya operasional. Dana ini di luar dari bantuan operasional
sekolah (BOS).
"Kita
ajukan setiap sekolah mendapat Rp 40 juta. Dana ini di luar dana BOS yang
diterima, agar anak berkebutuhan khusus tidak ragu lagi untuk bersekolah,"
kata Direktur Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) Mudjito saat ditemui di Sekolah Luar Biasa (SLB)
Rawinala, Batu Ampar, Jakarta, Senin (7/5/2012).
Menurut
data terbaru, jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia tercatat mencapai
1.544.184 anak, dengan 330.764 anak (21,42 persen) berada dalam rentang usia
5-18 tahun. Dari jumlah tersebut, hanya 85.737 anak berkebutuhan khusus yang
bersekolah. Artinya, masih terdapat 245.027 anak berkebutuhan khusus yang belum
mengenyam pendidikan di sekolah, baik sekolah khusus ataupun sekolah inklusi. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar