JAKARTA,
ReALITA Online — Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) satu pandangan dalam mengusut bail
out Bank Century. Tidak ada intervensi pihak lain yang dapat
menghambat KPK menuntaskan kasus tersebut.
"KPK
lembaga yang tidak bisa diintervensi. Pimpinan KPK kompak dan mereka satu
pandangan, satu visi untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Juru
Bicara KPK Johan
Budi,
di Jakarta, Rabu (30/5/2012) saat ditanya kemungkinan intervensi terhadap KPK. Penyelidikan
bail out
Bank Century yang dimulai Maret 2011 itu belum menghasilkan penetapan seseorang
sebagai tersangka. Sejauh ini, KPK belum menemukan indikasi tindak pidana
korupsi dalam penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century
tersebut.
Meskipun
demikian, KPK mengklaim ada kemajuan. Senin (28/5/2012), KPK kembali melakukan
gelar perkara yang hasilnya akan disampaikan ke Tim Pengawas Bank Century dalam
rapat pada 13 Juni 2012.
Sedianya,
rapat dengan Timwas dilakukan hari ini. Namun, karena ada acara internal,
pimpinan KPK meminta rapat tersebut ditunda. "Sekaligus lebih mematangkan
penyelidikan Century, pimpinan mengusulkan menunda," katanya.
Kasus
Bank Century memasuki babak baru setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
mengeluarkan hasil audit investigasinya. BPK menegaskan ada kerugian negara
terkait penggelontoran dana talangan tersebut. Hasil audit BPK itu pun
dipelajari KPK. Sejumlah pihak, khususnya Timwas Century, mendesak KPK segera
menyelesaikan kasus ini.
Timwas
tiga kali mendatangi gedung KPK untuk mendorong hal tersebut. Ketua KPK,
Abraham Samad pun berjanji menuntaskan kasus ini sebelum 2012 berakhir. Sejauh
ini KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada proses
penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun itu.
Sementara
DPR telah menemukan lebih kurang 60 pelanggaran pada saat proses merger,
pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), hingga penetapan status
Bank Century yang perlu di-bail
out. DPR juga menilai Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri
Keuangan, Sri Mulyani, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus
tersebut. Saat itu, Boediono masih menjadi Gubernur BI, sementara Sri Mulyani
menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar