CIKARANG,
ReALITA Online — Dua tersangka koruptor
pembangunan depo arsip senilai total Rp 5 miliar ditahan Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, .
"Kedua
tersangka berinisial SN dan DS. Mereka ditahan karena diduga kuat melakukan
tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah,"
ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cikarang, Evan Satrya di Kabupaten Bekasi, Jumat
(29/6/2012).
Menurut dia,
kedua tersangka merupakan rekanan pengembang pembangunan Depo Arsip Kabupaten
Bekasi melalui PT MB.
Keduanya
ditangkap lantaran meminjam bendera pemenang tender. Pengurangan bahan material
membuat bangunan ambruk dan menimbulkan kerugian negara.
Keduanya
dianggap sebagai tersangka awal dugaan korupsi pembangunan depo arsip. Pejabat
pembuat komitmen (PPK) dan Kadistarkim belum dijadikan tersangka.
"Perseroan
Terbatas (PT) MB bukanlah pemenang tender. Mereka hanya memakai bendera
pemenang tender untuk membangun gedung arsip dan mengarah pada tindakan
korupsi. Kedua tersangka kami tangkap di Jakarta kemarin, Kamis (28/6),"
katanya.
Penangkapan
kedua tersangka akan dikembangkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlibat
dalam pembangunan Depo Arsip Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi.
Kedua
tersangka langsung dijebloskan ke LP Bulak Kapal, Bekasi, dan akan menjalani
masa tahanan selama 20 hari plus 40 hari masa tahanan untuk penyidikan dan
pengembangan. Ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar