Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 30 Juni 2012

Dua Tersangka Korupsi Depo Arsip Ditahan Kejari Kab. Bekasi


CIKARANG, ReALITA Online — Dua tersangka koruptor pembangunan depo arsip senilai total Rp 5 miliar ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, .
"Kedua tersangka berinisial SN dan DS. Mereka ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cikarang, Evan Satrya di Kabupaten Bekasi, Jumat (29/6/2012).
Menurut dia, kedua tersangka merupakan rekanan pengembang pembangunan Depo Arsip Kabupaten Bekasi melalui PT MB.
Keduanya ditangkap lantaran meminjam bendera pemenang tender. Pengurangan bahan material membuat bangunan ambruk dan menimbulkan kerugian negara.
Keduanya dianggap sebagai tersangka awal dugaan korupsi pembangunan depo arsip. Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kadistarkim belum dijadikan tersangka.
"Perseroan Terbatas (PT) MB bukanlah pemenang tender. Mereka hanya memakai bendera pemenang tender untuk membangun gedung arsip dan mengarah pada tindakan korupsi. Kedua tersangka kami tangkap di Jakarta kemarin, Kamis (28/6)," katanya.
Penangkapan kedua tersangka akan dikembangkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam pembangunan Depo Arsip Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi.
Kedua tersangka langsung dijebloskan ke LP Bulak Kapal, Bekasi, dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari plus 40 hari masa tahanan untuk penyidikan dan pengembangan. Ant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar