Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Senin, 18 Juni 2012

Tersangka Neneng Minta Dipertemukan dengan Nazaruddin


Nazaruddin-Neneng Sri Wahyuni
JAKARTA, ReALITA Online — Tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasI, Neneng Sri Wahyuni, meminta KPK mengizinkannya bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, suaminya.
          Permintaan tersebut kata salah satu pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, mengatakan, Neneng telah menyampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan Senin (18/6/2012).
"Per hari ini kita sudah minta supaya Neneng diberikan penangguhan penahanan kota. Tadi ada titipan dari Neneng agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu kepada dia bertemu dengan suaminya. Dan itu sudah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan," ujar Rufinus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin seusai mendampingi pemeriksaan Neneng.
Neneng diperiksa penyidik sekitar enam jam terkait posisinya sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, ia bungkam soal kasusnya. Namun, Neneng mengaku rindu dengan Nazaruddin, suaminya.
"Kangenlah.Dia kan suami saya," kata Neneng singkat sebelum memasuki Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, tempat dia ditahan seperti dikutip Kompas.com.
Rufinus menjelaskan, Neneng minta dipertemukan dengan Nazaruddin karena ingin membicarakan nasib tiga anak mereka yang saat ini berada di Malaysia.
"Anak-anak ingin kembali (ke Indonesia) dengan baik. Karena direncanakan pada tahun ajaran ini, anak-anak sudah masuk sekolah," ucapnya.
Terkait permintaan Neneng ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mempersilakan tim pengacara Neneng menyampaikannya secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. “Dikabulkan atau tidaknya permintaan tersebut tergantung pimpinan,”kata Johan.
"Ajukan saja secara resmi. Domain itu kan di pimpinan, penyidik," ujarnya.
Neneng ditahan di KPK sejak Kamis (14/6/2012), sementara Nazaruddin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap wisma atlet SEA Games.
Tidak Tahu Peran Anas
Neneng Sri Wahyuni mengaku tidak tahu peran Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang. Istri Muhammad Nazaruddin ini juga mengaku tidak ikut campur keuangan Grup Permai, perusahaan milik suaminya. Dia juga membantah aktif di PT Anugerah Nusantara (sekarang Grup Permai) sebagai Direktur Keuangan.
"Peran Anas, dia (Neneng) tidak pernah tahu tentang kerjaan yang pernah terjadi di PT Anugerah, itu ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Rufinus Hutauruk salah satu pengacara Neneng di gedung KPK, Senin (18/6/2012) seusai mendampingi pemeriksaan di  KPK.
Selaku Direktur Keuangan di Grup Permai, Neneng dianggap tahu serta memiliki catatan lengkap tentang aliran serta jumlah dana yang diterima pihak-pihak yang bermain dalam proyek Hambalang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, tidak menutup kemungkinan KPK memeriksa Neneng terkait proyek Hambalang yang diselidiki KPK.
"Melihat posisi yang bersangkutan sangat penting dengan keterkaitan perusahaan yang terafiliasi dengan Nazaruddin, tidak tertutup kemungkinan apabila ada informasi keterangan terkait Ibu NSW (Neneng Sri Wahyuni), misalnya pengembangan suap wisma atlet, penyelidikan Hambalang," kata Johan secara terpisah kutip Kompas com.
Kata Rufinus, Neneng tidak tahu apa yang terjadi pada proyek-proyek terkait Grup Permai tersebut. Dia juga tidak paham mengapa KPK menetapkanya sebagai tersangka.
"Bu Neneng tadi meminta kepada KPK agar segera menjelaskan sebenarnya dasar-dasar dia disangka dalam melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka terkait posisi wanita itu sebagai Direkur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara terkait pengadaan proyek PLTS di Kemennakertrans senilai Rp 8,9 miliar.
M Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi PLTS ini, pernah mengungkapkan kalau keuntungan PTLS yang masuk ke PT Anugerah Nusantara ada yang digunakan untuk membeli Alphard Anas. Nazaruddin juga mengatakan, kalau 30 persen saham PT Anugerah Nusantara miliknya sudah dijual ke Anas.
Anas membantah hal tersebut. Senin Rufinus membenarkan ungkapan Nazaruddin itu. Menurut Neneng, kata dia, pemilik PT Anugerah Nusantara adalah Anas dan Nazaruddin. Pada akhirnya, ujar Rufinus, Nazaruddin menjual sahamnya ke Anas.
"Yang terakhir Pak Nazar menjual sebagian saham ke Pak Anas, itu saja tadi pemeriksaan beliau di KPK," ujar Rufinus. Sumber:kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar