Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 27 Juli 2012

Hartati Mengaku Dimintai Rp 3 Miliar oleh Amran


JAKARTA, ReALITA Online — Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Hartati Murdaya Poo mengaku dimintai uang senilai Rp 3 miliar oleh Bupati Buol, Amran Batalipu.
Menurut Hartati, dari Rp 3 miliar yang diminta itu, Amran sudah diberi Rp 1 miliar. "Rp 3 miliar, di telepon ada itu, setahu saya 1 (1 miliar) dikasih, tapi saya gak ngasih," kata Hartati saat ditanya berapa nilai uang yang diminta Amran di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Hartati usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Kasus ini diduga melibatkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Penyidik KPK memeriksa Hartati selama kurang lebih 12 jam.
Kepada pewarta, Hartati membantah disebut menyuap atau memberi bantuan ke Bupati Buol. "Nggak ada," ujar Hartati.
Saat ditanya soal bantuan biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pemilkada) yang diduga digelontorkan perusahaannya ke Amran, Hartati mengaku tidak pernah memberi bantuan Pilkada.
Menurut Hartati, dirinya tidak mengurusi masalah bantuan Pilkada tersebut. "Urusan saya itu masalah pabrik terancam keamanannya terus menerus seperti ini," ujar anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Hartati mengatakan, hal yang menjadi tekanan bagi perusahaannya adalah masalah keamanan di Buol yang tidak kunjung terselesaikan. Dalam kasus ini KPK menetapkan Amran, Yani, dan Gondo sebagai tersangka.
Yani dan Gondo diduga menyuap Amran dengan uang Rp 3 miliar terkait kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Buol. Informasi dari KPK menyebutkan kalau Hartati lah yang menjadi inisiator penyuapan itu.
Salah satu pengacara Hartati, Patra M Zein, membantah kalau kliennya disebut sebagai inisiator penyuapan. Dia juga mengatakan kalau tersangka Yani dan Gondo tidak menyuap Bupati melainkan diperas.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati bersama enam pegawai perusahaan Hartati lainnya. kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar