Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 26 Juli 2012

Masa Pasang Spanduk Pemkot Bekasi akan Batasi


BEKASI, ReALITA Online — Partai politik (Parpol) memasang spanduk dan baliho kadernya yang bersosialisasi sebagai bakal calon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Bekasi hingga 9 Agustus 2012. Lewat dari tanggal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, akan mencabut paksa.
Koordinator Divisi Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Ismail, menyampaikan hal tersebut
saat wartawan mengkonfirmasi ikhwal penindakan terhadap bertebarannya berbagai spanduk dan baliho politik jelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Bekasi pada 16 Desember 2012.
"Saat ini Panwas belum memiliki kewenangan untuk menindaknya. Setelah pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Bekasi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta nomor urutnya, baru kami bertindak. Karena pemasangan spanduk dan baliho itu bisa saja masuk pada kategori pelanggaran masa kampanye," tutur Ismail di kantor Panwaslu Kota Bekasi, Kamis (26/7/2012), seperti dikutip PRLM.
Kandidat yang memasang spanduk dan baliho promosi berbagai ukuran dengan dalih sosialisasi pun kian di Kota Bekasi sejak dua bulan terakhir setelah KPU membuka penjaringan bakal calon dari eksternal partai politik.
Tak hanya jalan-jalan protokol yang dijadikan lokasi pemasangan berbagai spanduk dan baliho, tapi juga gang-gang sempit di permukiman padat penduduk. Esi,Sumber:PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar