BEKASI, ReALITA Online — Partai politik
(Parpol) memasang spanduk dan baliho kadernya yang bersosialisasi sebagai bakal
calon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Bekasi hingga 9 Agustus 2012. Lewat dari
tanggal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, akan mencabut
paksa.
Koordinator
Divisi Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Ismail,
menyampaikan hal tersebut
saat wartawan mengkonfirmasi ikhwal penindakan terhadap bertebarannya berbagai spanduk dan baliho politik jelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Bekasi pada 16 Desember 2012.
saat wartawan mengkonfirmasi ikhwal penindakan terhadap bertebarannya berbagai spanduk dan baliho politik jelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Bekasi pada 16 Desember 2012.
"Saat ini
Panwas belum memiliki kewenangan untuk menindaknya. Setelah pasangan calon Wali
Kota/Wakil Wali Kota Bekasi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta
nomor urutnya, baru kami bertindak. Karena pemasangan spanduk dan baliho itu bisa
saja masuk pada kategori pelanggaran masa kampanye," tutur Ismail di kantor
Panwaslu Kota Bekasi, Kamis (26/7/2012), seperti dikutip PRLM.
Kandidat yang
memasang spanduk dan baliho promosi berbagai ukuran dengan dalih sosialisasi
pun kian di Kota Bekasi sejak dua bulan terakhir setelah KPU membuka penjaringan
bakal calon dari eksternal partai politik.
Tak hanya
jalan-jalan protokol yang dijadikan lokasi pemasangan berbagai spanduk dan
baliho, tapi juga gang-gang sempit di permukiman padat penduduk. Esi,Sumber:PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar