JAKARTA, ReALITA Online — Eks kameramen Global TV, Imam Mochammad Firdaus, diancam hukuman 12 tahun penjara karena didakwa terlibat dalam rencana aksi pengeboman di Gejera Christ Cathedral, Serpong, Tangerang.
"Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," kata JPU, Teguh Suhendro di PN Jakarta Barat, Kamis (3/11).