"Saat ini proses hukum sudah masuk penyidikan. Kita terus mengembangkan penyidikan untuk mencari bukti-bukti dugaan trafficking," kata Kasatreskrim Polresta Bogor AKP Indra Gunawan, di Bogor, Rabu (21/7).
Indra mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka kasus dugaan penjualan bayi yang melibatkan panti asuhan yang beralamat di Jalan Roda Nomor 29, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Untuk menetapkan tersangka, kata Indra, diperlukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Proses penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi di antaranya, pemilik dan pengurus yayasan, korban pelapor dan KPAI sebagai pelapor.
"Terakhir minggu lalu, seluruh saksi juga sudah diperiksa oleh Kementerian Sosial. Kita tidak terlibat dalam hal ini," kata Indra.
Selanjutnya, kata Indra, anggota Reskrim Polresta Bogor juga telah melakukan olah TKP di lokasi penemuan tiga bayi dan dua ibu hamil di Jalan Roda Nomor 29. Dari olah TKP tersebut, aparat menemukan sejumlah dokumen sebagai barang bukti penyelidikan.
"Saat ini proses hukum masih berlanjut. Kita tengah melakukan penyidikan, yang pasti kita tidak ingin gegabah dalam memutuskan. Dalam menetapkan tersangka kita harus memenuhi unsur hukum yang dibutuhkan," tandas Indra. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar