Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Kemensesneg Ibnu Purna kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (21/7). "Kami sudah memiliki mitra usaha dalam pengelolaan Taman Ria Senayan yakni PT Ariobimo Laguna Perkasa. Kami buat perjanjian pada 11 Juli 2008, dua tahun untuk masa konstruksi, dan berlaku 25 tahun. Itu berakhir pada 2035. Kalau membatalkan itu tidak bisa karena perjanjian perdata itu sama saja dengan UU," ujar Ibnu.
Ia menegaskan bahwa aset di kawasan Taman Ria Senayan merupakan aset Kemensesneg cq PP Gelora Bung Karno. DPR merupakan tetangga dari kawasan Taman Ria Senayan sehingga saat pembuatan kerja sama dengan PT ALP tidak pernah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPR.
"Ide itu (membangun taman demonstrasi) sejujurnya baru terdengar sekarang ini dari DPR. Sebelumnya belum ada," imbuhnya.
Pihaknya menyatakan tak kompeten untuk menghentikan pembangunan jika PT ALP memenuhi izin. PT ALP bisa saja tersandung persoalan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), karena tetangga, dalam hal ini DPR, tidak setuju dengan rencana pembangunan itu.
Hambatan itu akhirnya tak akan menguntungkan PT ALP karena keterlambatan pembangunan akan dikenakan denda tetap. Itu memungkinkan ruang negosiasi kembali dengan Setneg.
"Yang penting Amdalnya tidak keluar. Tapi, kami tidak tahu kalau gubernur sampai mengeluarkan IMB dan Amdal karena sikap DPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar