Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 28 Juli 2010

Wali Kota Bekasi 5 Jam Diperiksa KPK, Tetap Bungkam

JAKARTA, ReALITA Online –- Untuk kedua kalinya KPK kembali memeriksa Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, di Kantor KPK Selasa (3/8/2010). Pemeriksaan tersebut terkait kasus penyuapan Sekda Kota Bekasi Chandra Utomo bersama dua stafnya, Herry Supardjan dan Herry Lukminto Hari.

USAI pemeriksaan, Mochtar langsung menuju taksi tanpa mau memberikan keterangan kepada wartawan. Namun, di tempat terpisah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan. "Hari ini KPK memeriksa Wali Kota Bekasi masih sebagai saksi terkait kasus suap Sekda itu," ujarnya.

Johan Budi menjelaskan, hari ini (Selasa(27/7) red) pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukminto Hari. Ternyata, Herry Lukminto sama seperti Mochtar Mohamad juga tidak bersedia memberikan keterangan kepada pers dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Herry Lukminto ditangkap bersama Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Kekayaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Herry Supardjan, saat membawa barang bukti uang Rp 272 juta.

Uang tersebut diduga berasal dari dana KONI Kota Bekasi yang digunakan untuk kasus suap menyuap hasil audit BPK atas APBD 2009 agar status audit tersebut menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). esi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar